Rabu 04 Sep 2019 15:45 WIB

Tersangka Kasus Kecelakaan Cipularang Bisa Bertambah

Polisi mendalami faktor kelebihan muatan dalam truk yang terguling di Cipularang.

Rep: Ita Nina Winarsih/ Red: Andri Saubani
21 kendaraan terlibat kecelakaan beruntun di ruas Tol Cipularang KM 91+200 jalur B, Kabupaten Purwakarta, Senin (2/9).
Foto: Republika/Ita Nina Winarsih
21 kendaraan terlibat kecelakaan beruntun di ruas Tol Cipularang KM 91+200 jalur B, Kabupaten Purwakarta, Senin (2/9).

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Meskipun sudah ada penetapan tersangka, jajaran penyidik Polres Purwakarta, masih mendalami kasus kecelakaan maut di ruas Tol Cipularang KM 91+200 jalur B, yang terjadi pada Senin (2/9). Saat ini, penyidik sedang membidik pihak lain yang bisa jadi tersangka dalam insiden yang menewaskan delapan orang ini.

Kapolres Purwakarta AKBP Matrius, membenarkan pihaknya masih mendalami kasus ini. Bahkan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dari kasus ini. Alasannya, selain karena faktor human error yang jadi penyebab kecelakaan ini, ada faktor lainnya yang masih didalami.

Baca Juga

"Faktor lain itu, yakni terkait dengan kelebihan muatan yang diangkut oleh dua dump truck tersebut," ujar Matrius, kepada Republika, Rabu (4/9).

Matrius menjelaskan, berdasarkan pengakuan tersangka Sb yang merupakan sopir dump truck dengan Nopol B 9410 UIU, bahwa seharusnya kendaraan ini mengangkut material tanah sebanyak 12 ton. Akan tetapi, pada kenyataannya, truk itu mengangkut 37 ton tanah atau tiga kali lipatnya dari kapasitas yang seharusnya.

Tanah tersebut, diambil dari salah satu lokasi galian di wilayah Kabupaten Bandung Barat (KBB). Untuk kemudian, dibawa ke salah satu perusahaan di Karawang. Tanah yang bercampur pasir ini, kabarnya dijadikan bahan baku pembuatan keramik.

"Kita akan kejar sampai ke akarnya, siapa yang memberi perintah dari kelebihan muatan ini. Hal itu, yang saat ini kita dalami," jelas Matrius.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement