Rabu 04 Sep 2019 23:40 WIB

MRT Dapat Subsidi Rp 672 Miliar untuk Operasional

Dana tersebut berasal dari APBD 2019 untuk biaya operasional MRT.

Warga menaiki kereta MRT di Stasiun MRT Bundaran HI, Jakarta, Senin (5/8).
Foto: Republika/Prayogi
Warga menaiki kereta MRT di Stasiun MRT Bundaran HI, Jakarta, Senin (5/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perseroan Terbatas Mass Rapid Transit (PT MRT) Jakarta mendapatkan dana subsidi atau public service obligation sebesar Rp 672 miliar. Dana tersebut berasal dari APBD 2019 untuk biaya operasional mereka.

"Anggaran itu untuk operasional, untuk menjalankan kereta, sarana, dan sistem pendukung sarana, termasuk SDM yang menjalankan MRT," kata Sekretaris Perusahaan PT MRT Muhammad Kamaludin saat dihubungi di Jakarta, Rabu (4/9).

Baca Juga

Subsidi dengan nilai tersebut diakui oleh Kamaludin. Namun, dia enggan mengungkapkan serapan dana publik tersebut karena pelaporannuya hanya dilakukan saat laporan akhir tahun. "Saya enggak mau komentar, karena kalau keuangan kami kan PT, kami baru buka di annual report (laporan tahunan), bukan diumumkan setiap triwulan," katanya.

Alokasi subsidi atau PSO DKI Jakarta diketahui sebesar Rp 4,84 triliun pada lima perusahaan milik daerah (Badan Usaha Milik Daerah, Rep) DKI Jakarta. Dan berada dalam kelompok belanja tidak langsung APBD Jakarta dengan total sebesar Rp 34,509 triliun.

Perincian subsidi itu diperuntukan subsidi transportasi pada PT Transportasi Jakarta sebesar Rp 3,21 triliun, subsidi pangan kepada PD Dharma Jaya dan PT Food Station Tjipinang Jaya Rp 636 miliar. Selanjutnya, subsidi transportasi angkutan perkeretaapian MRT Jakarta untuk PT MRT Jakarta Rp 672 miliar dan subsidi transportasi angkutan perkeretaan LRT Jakarta untuk PT Jakarta Propertindo Rp 327 miliar.

 

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement