REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perseroan Terbatas Mass Rapid Transit (PT MRT) Jakarta mendapatkan dana subsidi atau public service obligation sebesar Rp 672 miliar. Dana tersebut berasal dari APBD 2019 untuk biaya operasional mereka.
"Anggaran itu untuk operasional, untuk menjalankan kereta, sarana, dan sistem pendukung sarana, termasuk SDM yang menjalankan MRT," kata Sekretaris Perusahaan PT MRT Muhammad Kamaludin saat dihubungi di Jakarta, Rabu (4/9).
Subsidi dengan nilai tersebut diakui oleh Kamaludin. Namun, dia enggan mengungkapkan serapan dana publik tersebut karena pelaporannuya hanya dilakukan saat laporan akhir tahun. "Saya enggak mau komentar, karena kalau keuangan kami kan PT, kami baru buka di annual report (laporan tahunan), bukan diumumkan setiap triwulan," katanya.
Alokasi subsidi atau PSO DKI Jakarta diketahui sebesar Rp 4,84 triliun pada lima perusahaan milik daerah (Badan Usaha Milik Daerah, Rep) DKI Jakarta. Dan berada dalam kelompok belanja tidak langsung APBD Jakarta dengan total sebesar Rp 34,509 triliun.
Perincian subsidi itu diperuntukan subsidi transportasi pada PT Transportasi Jakarta sebesar Rp 3,21 triliun, subsidi pangan kepada PD Dharma Jaya dan PT Food Station Tjipinang Jaya Rp 636 miliar. Selanjutnya, subsidi transportasi angkutan perkeretaapian MRT Jakarta untuk PT MRT Jakarta Rp 672 miliar dan subsidi transportasi angkutan perkeretaan LRT Jakarta untuk PT Jakarta Propertindo Rp 327 miliar.