GARUT, AYOBANDUNG.COM -- Seorang pemuda yang sedang berada dalam kondisi mabuk, melakukan ancaman sambil membawa senjata tajam kepada seorang anggota TNI Komando Rayon Militer (Koramil) Karangpawitan, Kabupaten Garut, Rabu (4/9/2019). Atas perbuatannya, pemuda tersebut terancam Undang-undang Darurat dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
"Bawa sajam (senjata tajam) tanpa izin dijerat Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951," kata Kepala Polsek Karangpawitan, Kompol Oon Suhendar yang menangani kasus pemuda mabuk tersebut di Garut, Rabu (4/9/2019).
AYO BACA : Selama Kemarau, 30 Hektare Cagar Alam Garut Terbakar
Ia menuturkan, tersangka yang berinisial CY (25) ini merupakan warga Kampung Nagrog, Desa Sindanggalih, Kecamatan Karangpawitan. CY melakukan aksinya dengan mendatangi Markas Koramil Karangpawitan sambil membawa sebilah golok.
Saat itu sejumlah tokoh masyarakat dan jajaran kepolisian berusaha mengamankannya hingga akhirnya ia ditahan di Markas Polsek Karangpawitan untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut. "Ya, sekarang masih ditahan," katanya.
AYO BACA : Dua Ekor Elang Ular Dilepasliar ke Hutan Kamojang Garut
Ia menyampaikan, aksi tersangka itu bermula ketika anggota Koramil Karangpawitan Serda Dida yang sedang piket membeli bubur di depan Koramil, Senin (2/9/2019) lalu. Serda Dida kemudian bertemu dengan tersangka yang sedang dalam keadaan mabuk dan menegurnya.
Serda Dida, kata Oon, setelah menegur memanggil orang tua pelaku yang rumahnya berada di belakang Koramil. Ia meminta agar pelaku tidak berkeliaran.
"Saat itu pelaku dimarahi oleh ayahnya, karena alasan dimarahi itu pelaku tidak terima dan mendatangi Koramil sambil teriak-teriak bawa golok," katanya.
Ia menambahkan, Polsek Karangpawitan baru melakukan tindakan hukum pelaku setelah mendapatkan laporan atau aduan terkait ancaman terhadap seorang anggota TNI Koramil Karangpawitan. "Setelah ada laporan kami mengamankan pelaku karena mengancam dan membawa sajam," katanya.
AYO BACA : Bus Jurusan Garut-Jakarta Terguling ke Sawah di Cianjur