Kamis 05 Sep 2019 09:15 WIB

Waspada, Sindikat Ini Oplos Elpiji dan Dijual di Warung

Sindikat ini setiap bulan meraup keuntungan Rp 1,5 juta.

Rep: Joglosemar/ Red: Joglosemar
 Kapolres Karanganyar, AKBP Catur Gatot Efendi saat memimpin konferensi pers ungkap pengoplosan sindikat elpiji, Rabu (4/9/2019). Foto/Wardoyo
Kapolres Karanganyar, AKBP Catur Gatot Efendi saat memimpin konferensi pers ungkap pengoplosan sindikat elpiji, Rabu (4/9/2019). Foto/Wardoyo

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM -- Polres Karanganyar meringkus sindikat pengoplosan gas elpiji. Dua tersangka diamankan dari sindikat yang diotaki oleh karyawan stasiun pengisian bahan bakar elpiji (SPBE) Jetis, Kecamatan Jaten, Karanganyar.

Karyawan SPBE yang dibekuk itu diketahui bernama Ahmad Mustofa (39) warga Kebakkramat, Karanganyar. Ia dibekuk bersama Sunaryo (36) warga Tasikmadu, Karanganyar.

Keduanya berkomplot menjalankan sindikasi pengoplosan gas. Ahmad bertindak melakukan pengoplosan, sementara Sunaryo menjadi penadah dan menjualkan gas hasil oplosan untuk dijual ke warung-warung.

Modusnya gas yang dioplos adalah gas melon bersubsidi 3 kg kemudian disedot ke tabung 12 kilogram dan dijual dengan harga non subsidi. Kedua tersangka diamankan di Mapolres Karanganyar, berikut barang bukti, berupa puluhan tabung gas serta satu unit kendaraan yang digunakan untuk menjual gas oplosan ini.

Kapolres Karanganyar, AKBP Catur Gatot Efendi, yang didampingi Kasat Reskrim AKP Dwi Haryadi dalam rilis pers kepada wartawan Rabu (4/9), mengatakan kasus itu terbongkar setelah aparat menerima informasi dari masyarakat yang merasa curiga dengan tabung gas ukuran 12 kilogram yang dibeli dari Sunaryo. Kapolres menguraikan aksi sindikat itu terbilang rapi dan profesional. Dari hasil penyidikan, sindikat ini dikerjakan Ahmad.

Ahmad ditangkap Kamis malam pekan lalu, saat sedang mengoplos gas. Cara kerja Ahmad, Gas melon penuh yang dia peroleh dari membeli di sekitar pangkalan gas di Jaten kemudian dipindahkan ke tabung gas 12 kilogram yang berwarna biru.

Empat tabung melon dipindahkan ke tabung biru dan dijual ke Sunaryo. Gas 12 kg dari Ahmad Mustofa dijual ke Sunaryo seharga Rp 115.000 pertabung, dan tiap dua hari sekali Sunaryo menjual ke masyarakat umum seharga antara Rp 135.000 sampai Rp 140.000 sebagaimana harga umum.

"Jadi Ahmad untung satu tabung biru  yang dia jual sekitar Rp 50.000 sedangkan Sunaryo untung sekitar Rp 25.000 satu tabung. Dalam sekali jual dua hari sekali paling tidak dia bisa menjual 10 tabung biru,’’ ungkap Kapolres.

Sedangkan tabung yang berhasil dipindahkan Ahmad, paling tidak 13-15 tabung melon. Kecuali hari Sabtu, dia mendapatkan tambahan tabung dari agen di Tasikmadu 13 tabung, sehingga ada 28 tabung melon yang dia pindahkan menjadi sekitar 7 tabung 12 kilogram.

Di hadapan polisi, tersangka Ahmad mengaku aksinya dilakukan sejak Desember 2018 lalu. Ia mengaku bisa meraup setidaknya Rp 1,5 juta keuntungan setiap bulan.

Untuk mengamankan perbuatannya itu, dia melakukan pengoplosan gas di kamar mandi di samping sekitarnya lembab. Hal itu dilakukan untuk menghindar gas meledak.

"Artinya dia memang sudah siap dengan segala kemungkinan, karena cara memindahkan gas tabung melon ke tabung biru cukup dengan menusuk saluran gas dengan besi seperti potongan pralon ukuran kecil dan cukup dijungkirkan ke saluran gas tabung biru."

Kapolres menambahkan tersangka hanya butuh waktu semenit untuk memindahkan isi dari tabung gas melon ke tabung gas biru. Sehingga cukup cepat, meski beresiko tinggi. Karena itu dia menggunakan kamar mandi untuk tempat memindahkan gas. Wardoyo

 

The post Raup Keuntungan 1,5 Juta Perbulan, Begini Ternyata Cara Kerja Sindikat Pengoplosan Gas Elpiji di Karanganyar!  appeared first on Joglosemar News.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan joglosemarnews.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab joglosemarnews.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement