Sabtu 07 Sep 2019 00:13 WIB

BRG Akui tak Mudah Restorasi 2,7 Juta Ekosistem Gambut

Supervisi pada konsesi kehutanan masih ada pada KLHK.

Relawan pemadam kebakaran berupaya memadamkan kebakaran lahan gambut di Kecamatan Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, Ahad (1/9/2019).
Foto: Antara/Bayu Pratama S
Relawan pemadam kebakaran berupaya memadamkan kebakaran lahan gambut di Kecamatan Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, Ahad (1/9/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Restorasi Gambut (BRG) mengakui tidak mudah merestorasi 2,7 juta ekosistem gambut dalam kurun waktu lima tahun. "Memang target kami itu sekitar 2,7 juta hektare lahan yang perlu direstorasi. Sekitar 1,7 juta hektare berada di lahan konsesi, sedangkan lahan nonkonsesi hanya sekitar 900 ribu sampai 1 juta hektare," kata Kepala BRG Nazir Foead, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (6/9).

Nazir mengatakan, pada lahan nonkonsesi, BRG memang memiliki wewenang penuh melakukan koordinasi langsung dalam program restorasinya. "Ini langsung kami kerjakan bersama pemerintah daerah dan pengelola kawasan konservasi," ujar Nazir.

Baca Juga

Sementara itu untuk lahan konsesi, BRG diberi tugas melakukan supervisi. Lahan konsesi sendiri terbagi menjadi dua yakni konsesi perkebunan dan konsesi kehutanan.

Areal perkebunan di dalam target restorasi sekitar 555 ribu hektare. Sedangkan areal izin kehutanan hampir 1,2 juta hektare.

"Kami (BRG) melakukan upaya koordinasi dengan Kementerian LHK dan Ditjen Perkebunan supaya tidak terjadi tumpang tindih wewenang. Akhir tahun lalu kami buat MoU dengan Ditjen Perkebunan untuk supervisi di areal kebun," kata Nazir.

Nazir tidak menampik supervisi pada konsesi kehutanan masih ada pada KLHK dan BRG baru lakukan supervisi di lahan perkebunan. Di tengah keterbatasan wewenang serta target yang cukup tinggi ini, Nazir bersyukur kinerja BRG sudah bisa berjalan dalam jalan yang benar.

Meski begitu, katanya, bukan berarti urusan restorasi gambut menjadi pekerjaan yang mudah. Sebab, masih banyak pekerjaan rumah dari masa lalu yang kini harus diselesaikan oleh BRG.

"Ada hal-hal sudah telanjur terjadi, seperti izin konsesi yang dasar hukumnya sudah sangat kuat," ujar Nazir.

Nazir juga menegaskan secara prinsip lembaganya siap jika nantinya supervisi di lahan konsesi kehutanan diserahkan ke BRG. "Karena pada prinsipnya kami akan bekerja semaksimal mungkin untuk tugas tersebut. Namun, untuk memperoleh hasil maksimal, juga diperlukan sumber daya manusia dan pendanaan yang tak sedikit," kata dia.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement