Senin 09 Sep 2019 13:45 WIB

1.195 Dosen Nyatakan Sikap Tolak Revisi UU KPK

RUU KPK yang menjadi inisiatif DPR dipandang menjadi pintu masuk melumpuhkan KPK.

Aksi simbolik pegawai dan pimpinan KPK menyelimuti Gedung KPK dengan kain hitam karena KPK akan diselimuti kegelapan ketika revisi UU KPK isinya dapat melumpuhkan KPK disetujui dan jika Pimpinan diisi orang-orang bermasalah, Gedung Merah Putih KPK, Ahad (8/9).
Foto: dok. KPK
Aksi simbolik pegawai dan pimpinan KPK menyelimuti Gedung KPK dengan kain hitam karena KPK akan diselimuti kegelapan ketika revisi UU KPK isinya dapat melumpuhkan KPK disetujui dan jika Pimpinan diisi orang-orang bermasalah, Gedung Merah Putih KPK, Ahad (8/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 1.195 dosen dari 27 universitas di Indonesia menyatakan sikap menolak revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK (UU KPK). "Hingga Senin (9/9) pagi ini, telah kami terima dukungan dan pernyataan yang tegas dari sekitar 27 kampus di berbagai wilayah di Indonesia menyatakan sikapnya menolak revisi UU KPK. Sekitar 1.195 dosen secara tegas menyatakan sikapnya tersebut," kata Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Gadjah Mada (UGM) Rimawan Pradiptyo melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (9/9).

Lebih lanjut, Rimawan menyatakan bahwa ada cita-cita luhur bangsa ini yang dirusak akibat korupsi yang merajalela. "KPK sebagai tonggak utama dalam upaya melawan korupsi tersebut sekarang sedang diserang dan dilemahkan dari berbagai sisi," ucap Rimawan.

Baca Juga

Menurut dia, RUU KPK yang menjadi inisiatif DPR tersebut dipandang menjadi pintu masuk untuk melumpuhkan KPK. "Jika revisi UU KPK, akhirnya dapat mematikan KPK maka wajar jika kami melihatnya sebagai ancaman terhadap niat luhur kita bersama membangun bangsa ini," tuturnya.

Oleh karena itu, kata dia, pihaknya pun meminta kepada Presiden Jokowi(Joko Widodo) untuk menolak revisi UU KPK yang menjadi inisiatif DPR tersebut. "Presiden telah berulang kali menegaskan komitmennya untuk melawan korupsi. Semoga kita bisa tetap berada dalam langkah bersama menjaga KPK agar dapat menjalankan tugasnya secara baik dan efektif dalam memberantas korupsi," ujar Rimawan.

Ia menyatakan bahwa banyak pekerjaan besar yang harus dilakukan di masa kepemimpinan Presiden Jokowi saat ini. "Semua niat baik untuk kesejahteraan, pembangunan, dan pertumbuhan ekonomi tersebut nyaris tidak akan tercapai jika bangsa ini masih digerogoti persoalan korupsi," kata Rimawan.

Ia pun menyatakan jumlah akademisi yang menolak revisi UU KPK tersebut terus bertambah dari waktu ke waktu."Kami juga mengajak para insan akademik untuk 'turun gunung' menyelesaikan persoalan di depan mata kita, ketika kekuasaan rentan digunakan untuk menyerang pemberantasan korupsi dan melumpuhkan KPK," ujar Rimawan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement