Kamis 12 Sep 2019 07:19 WIB

BPTJ: Ganjil Genap Hanya Sementara

Polisi menindak delapan kendaraan miliki pelat nomor palsu.

Rep: Amri Amrullah/Flori Sidebang/Antara/ Red: Bilal Ramadhan
Wilayah Ganjil-Genap (Ilustrasi)
Foto: mgrol100
Wilayah Ganjil-Genap (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap berkeyakinan langkah implementasi dari perluasan ganjil genap menjadi salah satu solusi ampuh dari berbagai persoalan utama Jakarta. Mulai dari kemacetan, peralihan warga ke angkutan umum, hingga pengurangan tingkat polusi udara.

Namun Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) kembali mengingatkan langkah perluasan ganjil genap ini sifatnya sementara, bukan diterapkan selamanya. Kepala BPTJ Bambang Prihartono mengatakan, memang saat ini sudah diimplementasikan perluasan ganjil genap, tapi penerapan itu hanya sementara.

“Ini bukan kebijakan yang permanen harus ada kebijakan lain untuk segera menggantikan ganjil genap ini, yaitu jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP)," kata Bambang kepada Republika, Rabu (11/9).

Bambang menekankan implementasi perluasan ganjil genap yang diterapkan sekarang sejatinya bukan lagi dipakai untuk mengurai kemacetan. Tapi, menurut dia, implementasi perluasan ganjil genap sekarang difokuskan pada pengurangan emisi gas buang CO2. Sehingga, tujuan selanjutnya adalah perbaikan kualitas udara.

Dengan demikian, ia berharap, Dishub DKI Jakarta ke depannya di beberapa ruas penghubung ganjil genap menyempurnakan ketersediaan angkutan umum yang sangat memadai bagi masyarakat. Karena itu, ia menyebut, istilah kebijakan ganjil genap ini hanya sebagai kebijakan antara.

"Harapannya, agar shifting, terjadi peralihan dengan mendorong masyarakat menggunakan transportasi publik dari awalnya menggunakan kendaraan pribadi dan tujuan akhirnya dengan berkurang signifikannya kendaraan pribadi, kualitas udara jadi lebih baik," ujar dia.

Selanjutnya, sambung Bambang, kebijakan ganjil genap harus digantikan oleh kebijakan jalan berbayar atau ERP. Dengan pelaksanaan ERP ini pengguna jalan akan membayar dengan jumah tertentu untuk area tertentu.

BPTJ sudah berharap, 2019 atau paling lambat 2020, ERP sudah bisa dilaksanakan. Akan tetapi, ada beberapa persoalan lelang ulang yang harus diselesaikan Pemprov DKI Jakarta.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengakui, pihaknya memang masih terkendala persoalan penerapan ERP. Sebab, Pemprov DKI Jakarta telah membatalkan lelang proyek ERP sebelumnya, seperti yang diusulkan Kejaksaan Agung.

Karena itu, proyek ERP akan dilelang ulang agar sesuai dengan yang diharapkan. Syafrin menyebut, akan kembali mengajukan anggaran untuk berbagai kegiatan terkait ERP pada 2020. Namun, nilai anggaran yang akan diajukan belum final.

"Di 2020 kita akan ajukan kembali sesuai kebutuhan kita. Dan kita harus lakukan kaji ulang terhadap seluruh dokumen yang ada," kata Syafrin.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membenarkan proses tender proyek sistem jalan berbayar atau ERP akan kembali diulang lagi dari awal. Anies menyebut, salah satu alasannya pertimbangan opini hukum (legal opinion) dari Kejaksaan Agung agar ERP yang sudah sebagian itu dibongkar ulang.

"Jadi, akhir Agustus kemarin kita mendapatkan legal opinion dari Kejaksaan (Jaksa Agung Muda Bidang Perdata Tata Usaha Negara) bahwa itu semua harus diulang proses tender dan lain-lain," ujar Anies, Senin (9/9) lalu.

Kemudian, lanjut Anies, Pemerintah DKI akan bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika. Mereka berencana untuk menggunakan teknologi termutakhir untuk sistem ERP nanti dan berharap sistem yang digunakan bisa terintegrasi dengan pengaturan lalu lintas lain.

Dalam rencana awalnya, sistem ERP bakal diterapkan pada ruas jalan protokol sepanjang 19,2 kilometer yang terbagi dalam dua tahap. Pada tahap pertama sistem ERP akan diterapkan dari Jalan Sisingamangaraja, Jakarta Selatan, sampai Bundaran HI, Jakarta Pusat.

Adapun pemberlakuan sistem ERP tahap kedua bergantung pada kemajuan pembangunan jaringan MRT fase II, dari Bundaran Hotel Indonesia sampai Kampung Bandan.

Pelat Nomor Palsu

Sementara itu, Unit Lalu Lintas Kepolisian Sektor Jatinegara, Jakarta Timur, menilang sebanyak delapan pengendara yang menggunakan pelat nomor palsu untuk mengelabui petugas pengawas ganjil genap.

"Senin (9/9) sebanyak enam unit dan Selasa (10/9) ada dua unit," kata Kanit Lalu Lintas Polsek Jatinegara Iptu Didik Sapto, Rabu.

Menurut dia, oknum pengendara itu diketahui mengganti pelat nomor asli dengan yang palsu saat melintas di Jalan DI Panjaitan. Menurut dia, modus yang dilakukan adalah mengubah digit terakhir pelat nomor dengan angka ganjil atau genap, sementara pelat nomor asli hanya dipasang sesuai tanggal operasional.

Didik mengatakan, polisi telah mengetahui segala ciri pelat nomor palsu yang biasa diproduksi di sejumlah pedagang pelat nomor pinggir jalan. Polisi juga bisa membedakan antara pelat nomor asli atau palsu. “Kalau yang palsu kelihatan dari model dan tulisan juga bahannya," kata Didik.

Selain diberi sanksi tilang, pelat nomor palsu selanjutnya disita polisi dan dudukan pelat nomor diperuntukkan bagi pelat nomor asli. "Saya suruh copot pelat palsunya dan kita ambil," kata dia menambahkan.

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mencatat, sebanyak 1.761 pelanggar pada hari kedua pelaksanaan perluasan kebijakan ganjil-genap, yaitu pada Selasa (10/9). Jumlah tersebut cenderung menurun dibandingkan pada hari pertama diberlakukannya kebijakan tersebut.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement