Kamis 12 Sep 2019 09:12 WIB

Ekonom: Pemikiran Habibie Patut Masuk Kerangka Undang-Undang

Habibie banyak melahirkan kebijakan yang mendorong ke arah desentralisasi.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Friska Yolanda
Sejumlah pelayat berjalan di depan karangan bunga ucapan belasungkawa atas wafatnya Presiden ke-3 Republik Indonesia BJ Habibie di rumah duka, kawasan Patra Kuningan, Jakarta, Kamis (13/9).
Foto: Prayogi/Republika
Sejumlah pelayat berjalan di depan karangan bunga ucapan belasungkawa atas wafatnya Presiden ke-3 Republik Indonesia BJ Habibie di rumah duka, kawasan Patra Kuningan, Jakarta, Kamis (13/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ekonom senior Institute for Development of Economic and Finance (Indef) Didik J Rachbini menilai, BJ Habibie merupakan sosok yang memberikan pengaruh besar terhadap Indonesia, baik di bidang ekonomi maupun nasional. Oleh karena itu, Indonesia merasa sangat kehilangan atas kepergiannya, Rabu (11/9).

Didik menjelaskan, Habibie dengan latar belakang pendidikan modern dan  feodal secara etnis berperan dalam sejarah mengantar peralihan dari rezim Orde Baru ke rezim reformasi yang demokratis. Dalam masa kepemimpinannya yang singkat, Habibie banyak melahirkan kebijakan yang mendorong ke arah demokratisasi politik, desentralisasi, Bank Indonesia yang independen, pemberantasan korupsi, dan sebagainya. 

"Boleh dikatakan bahwa Habibie adalah Bapak demokrasi Indonesia," tutur Didik.

Didik mengatakan, Habibie juga menjadi peran penting yang mengenalkan konsep ilmu pengetahuan dan teknologi yang kemudian dikenal dengan istilah Iptek. Pengenalan ini dilakukan Habibie ketika kehidupan Indonesia masih agraris tahun 1980-an.

Saat itu, Didik mengisahkan, masyarakat belum mengenal dan memahami ilmu maupun teknologi. Modernisasi Indonesia juga tidak terlepas kiprah dan pemikiran seorang Habibie. 

Didik menuturkan, pemikiran dan usaha Habibie dalam bidang teknologi semestinya bisa dilanjutkan untuk memperkuat Indonesia dalam bidang teknologi. Warisan PT PAL untuk bidang perkapalan, PINDAD untuk persenjataan, IPTN untuk kedirgantaraan seharusnya masuk dalam kerangka undang-undang pembangunan teknologi nasional dan kekuatan militer. 

Hal tersebut patut dilakukan agar Indonesia tidak diremehkan oleh dunia internasional. "Ini yang diabaikan selama ini, sehingga Indonesia tergantung kepada teknologi luar," ucap Didik yang juga aktif dalam organisasi Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI). 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement