REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat menangkap dua pelaku pemalakan yang aksinya terekam dalam sebuah video dan viral beberapa hari terakhir di media sosial. Keduanya harus dilumpuhkan dengan timah panas oleh polisi karena berusaha melawan saat akan ditangkap.
Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Barat, Iptu Dimitri Mahendra mengatakan, dua pelaku itu berinisial JAF (39 tahun) dan A alias F (39). Keduanya ditangkap di depan ruko Grand Mansion, Kebon Jeruk, Jakarta Barat Senin (9/9) malam.
"Pada saat akan ditangkap, kedua pelaku berusaha mencoba melawan petugas, hingga akhirnya dapat dilumpuhkan dengan memberikan tindakan tegas dan terukur," kata Dimitri saat dikonfirmasi, Kamis (12/9).
Dimitri menjelaskan, kedua pelaku melakukan aksinya terhadap sebuah mobil yang melintas di Jalan Daan Mogot Pesing, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Ia menyebut, kedua pelaku memiliki peran yang berbeda.
Dia mengungkapkan, JAF berperan memalak pengemudi untuk memperoleh uang dengan cara menggedor-gedor mobil. Jika pengemudi tidak memberikan uang, maka tidak diijinkan pelaku untuk melintasi jalan tersebut. Sedangkan, tersangka A berperan menghadang mobil lainnya dari arah berlawanan dengan menduduki kap mobil milik.
Aksi keduanya pun terekam dalam sebuah video dan viral di media sosial. Polisi pun segera melakukan penyelidikan untuk menangkap kedua pelaku.
"Adanya video viral terkait peristiwa tersebut, selanjutnya anggota melakukan penyelidikan serta observasi," ujar Dimitri.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, sambung dia, saat melakukan pemalakan, kedua pelaku dalam pengaruh minuman keras dan narkoba. Hal itu terbukti saat pihaknya melakukan tes urine terhadap JAF dan A.
Dimitri menambahkan, kedua pelaku juga adalah residivis terkait kasus narkoba. Diketahui, keduanya baru saja menyelesaikan proses hukuman.
Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp 67.500, dompet coklat berisi identitas salah satu pelaku, serta rekaman video yang tersebar di media sosial. Atas perbuatannya itu, keduanya dikenakan Pasal 335 ayat (1) dan Pasal 368 KUHP.