REPUBLIKA.CO.ID, CIAMIS -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis didesak membuat peraturan daerah (perda) kawasan tanpa rokok. Ketua Kawasan Tanpa Rokok Kabupaten Ciamis Yat Rospia Brata mengatakan, desakan itu dilakukan untuk melindungi masyarakat yang tidak merokok.
Menurut dia, masih banyak masyarakat di Ciamis yang merokok sembarangan. Padahal, sudah ada imbauan bagi masyarakat tidak merokok di sembarang tempat.
"Memang sudah ada imbauan tidak merokok di tempat umum, tapi kalau tidak ada perdanya susah juga. Karena itu kita dorong," kata dia, Kamis (12/9).
Menurut dia, desakan ini bukan berarti melarang orang merokok. Namun, merokok mesti disesuaikan tempatnya. Ia mencontohkan, tidak merokok di sekolah, tempat umum, atau perkantoran.
"Kita hargai masyarakat yang tidak merokok untuk menghirup udara bebas asap," kata lelaki yang juga menjadi Rektor Universitas Galuh itu.
Bupati Ciamis Herdiat Sunarya mengatakan, sudah ada ketentuan daerah yang mengharuskan daerah menyediakan fasilitas umum bebas asap rokok. Namun, ia mengakui, Pemkab Ciamis belum memiliki perda kawasan bebas asap rokok.
"Sekarang kita akan rintis perdanya. Tapi bertahap, kan mesti lewat prolegda, raperda, baru jadi perda. Tahun depanlah insya Allah," kata dia.