REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Revisi Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan segera dibahas di DPR terus menuai pro dan kontra.
Ketua Umum Relawan Jokowi atau ReJO, M Darmizal MS, menilai keputusan presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah menyetujui sebagian revisi UU KPK sudah tepat.
Menurut pendiri Partai Demokrat ini, sebelum meneken keputusan tentunya presiden sudah berkonsultasi dengan berbagai pihak. Menurut dia, sesuatu keputusan yang telah disetujui Presiden tentunya sudah dipertimbangkan dengan matang dan berkonsultasi dengan berbagai pihak.
“Keputusan tersebut tentulah untuk kepentingan yang mengutamakan masa depan bangsa dan negara, tidak mungkin tercapai Indonesia maju jika korupsi tidak diberangus," ujar Darmizal Senin (16/9).
Darmizal meyakini, Presiden Jokowi sangat berkomitmen dalam memberantas korupsi di Indonesia. Memperkuat KPK adalah keniscayaan dan keputusan Presiden sudah tepat. Presiden adalah panglima penegakkan hukum yang sesungguhnya.
“Jadi, saya tidak yakin Presiden Jokowi berupaya melakukan pelemahan terhadap KPK. Jokowi Itu anti-Korupsi dan musuh koruptor," jelasnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menyetujui usulan DPR untuk merevisi Undang-Undang KPK. Meski mendapat pro kontra, Jokowi memastikan telah mendengarkan dan mempelajari serius berbagai masukan yang disampaikan masyarakat dan para pegiat anti korupsi sebelum merespons usulan DPR tersebut.
"Karena itu ketika ada inisiatif DPR untuk mengajukan RUU KPK, maka tugas pemerintah adalah meresponsnya. Menyiapkan DIM dan menugaskan menteri untuk mewakili presiden dalam pembahasan bersama DPR," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/9).
Jokowi menegaskan, meski UU KPK direvisi, namun dirinya ingin lembaga antirasuah itu tetap memegang peran sentral dalam pemberantasan korupsi. "Karena itu KPK harus didukung dengan kewenangan dan kekuatan yang memadai. Harus lebih kuat dibandingkan lembaga lain dalam pemberantasan korupsi," ujar dia.
Jokowi juga menegaskan, dirinya tidak setuju dengan revisi UU KPK yang berpotensi mengurangi tugas KPK. Berikut empat poin yang ditolak Jokowi dalam revisi UU KPK:
- Tidak setuju jika KPK harus memperoleh izin dari pihak eksternal untuk melakukan penyadapan. Misalnya harus izin ke pengadilan. KPK cukup memperoleh izin dari dewan pengawasan untuk menjaga kerahasiaan.
- Tidak setuju penyidik dan penyelidik KPK hanya berasal dari kepolisian dan kejaksaan saja. Penyelidik dan penyidik KPK bisa berasal dari unsur ASN yang diangkat dari pegawai KPK maupun instansi pemerintah lain.
- Tidak setuju KPK wajib koordinasi dengan kejaksaan agung dalam penuntutan. Karena sistem penuntutan yang berjalan saat ini sudah baik, sehingga tidak perlu diubah lagi.
- Tidak setuju perihal pengelolaan LHKPN yang dikeluarkan dari KPK, diberikan kepada kementerian/lembaga lain. LHKPN tetap diurus KPK sebagaimana yang telah berjalan selama ini.