REPUBLIKA.CO.ID, BANGKALAN -- Mantan Bupati Bangkalan, RKH Fuad Amin Imron akan dikebumikan di pemakaman keluarga di Desa Martajasa, Bangkalan. Fuad Amin akan dimakamkan di area pemakaman Syaichona Kholil, karena almarhum masih merupakan keturunan bani Kholil.
Menurut kerabat almarhum RKH Hasbullah di Bangkalan, Senin malam, rencananya pemakaman almarhum akan dilakukan Selasa (17/9) pagi di pemakaman keluarga Bani Kholil. "Beliau akan dimakamkan besok," kata RKH Hasbullah.
RKH Fuad Amin Imron meninggal dunia di Graha Amerta RSU dr Soetomo Surabaya sekitar pukul 16.12 WIB dan saat ini jenazahnya dalam proses pemulangan ke rumah duka.
Menurut "Ra Hasbullah" sapaan karib RKH Hasbullah, keluarga besar bani Kholil merasa kehilangan dengan meninggalnya RKH Fuad Amin Imron ini. "Kami sangat kehilangan atas wafatnya beliau. Sebab beliau sebagai sesepuh dalam tatanan keluarga besar Bani Kholil," ujarnya.
Selama ini kata Ra Hasbullah, jika kelaurga besar bani kholil mendapatkan masalah, keluarga besar bani Kholil selalu berembuk ke RKH Fuad Amin.
"Jadi, beliau disepuhkan dalam keluarga Bani Kholil, dalam musyawarah keluarga Bani Kholil, pendapat beliau yang selalu dijadikan rujukan, jadi keluarga besar Bani Kholil sangat merasa kehilangan, beliau sebagai orang tua yang disepuhkan dalam keluarga bani Kholil," tambahnya.
Mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron, terpidana kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), meninggal dunia pada usia 71 tahun di RSUD Soetomo, Surabaya.
Fuad Amin telah divonis 13 tahun penjara dan seluruh hartanya yang mencapai Rp250 miliar dirampas untuk negara. Fuad Amin baru sekitar 3 hari dirawat di RS Soetomo Gedung Graha Amerta Surabaya. Sebelumnya beliau dirawat di RS Sidoardjo.
Sebelumnya Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 3 Februari 2016 memutuskan memperberat vonis Fuad Amin menjadi 13 tahun ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan pencabutan hak memilih dan dipilih selama 5 tahun sejak selesai menjalani pidana penjara. Fuad Amin terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Putusan itu memperberat putusan di tingkat pengadilan negeri yaitu pada 19 Oktober 2015 saat Fuad Amin divonis 8 tahun dan denda Rp 1 miliar subsisder enam bulan penjara ditambah perampasan uang yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi dan pencucian uang yaitu sebesar Rp234,07 miliar dan 563,322 ribu dolar AS.
Dalam perkara ini, Fuad melakukan tiga perbuatan pidana. Pertama, Fuad mendapatkan uang Rp15,65 miliar dari PT Media Karya Sentosa (MKS) sebagai balas jasa atas peran Fuad mengarahkan tercapainya Perjanjian Konsorsium dan Perjanjian Kerja Sama antara PT MKS dan Perusahaan Daerah (PD) di Bangkalan PD Sumber Daya. Fuad juga memberikan dukungan untuk PT MKS kepada Codeco Energy Co. Ltd terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur.
Kedua, Fuad terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dalam kurun waktu Oktober 2010-Desember 2014 yaitu menerima uang dari PT MKS sejak bulan Oktober 2010-Desember 2014 Rp 14,45 miliar. Ia juga menerima uang dari pemotongan realisasi anggaran SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) Pemkab Bangkalan sekitar 10 persen dari Oktober 2010-2014 yaitu sebesar Rp182,574 miliar.
Jumlah keseluruhan uang berasal dari hasil tindak pidana korupsi yang diterima Fuad baik selaku Bupati Bangkalan maupun selaku Ketua DPRD Bangkalan adalah sejumlah Rp197,224 miliar.
Fuad kemudian menempatkan harta kekayaan di Penyedia Jasa Keuangan, melakukan pembayaran asuransi, membeli kendaraan bermotor, membayar pembelian tanah dan bangunan dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan.
Ketiga, Fuad melakukan pidana pencucian uang pada periode 2003-2010 sebagaimana dakwaan ketiga, dan akhir-akhir ini Fuad Amin diketahui sedang mengajukan Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat saat ini.