Kamis 08 Dec 2022 01:05 WIB

KPK Tahan Bupati Bangkalan Terkait Dugaan Suap Jual Beli Jabatan

KPK menahan Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron terkait kasus suap.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Bayu Hermawan
Ketua KPK Firli Bahuri
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ketua KPK Firli Bahuri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron, Rabu (7/12/2022) malam. Dia ditahan terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemkab Bangkalan, Jawa Timur.

Selain Abdul, KPK juga menahan lima tersangka lainnya dalam kasus ini. Mereka adalah Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Hosin Jamili; Kadis PUPR Wildan Yulianto; Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja Salman Hidayat; Kadis Ketahanan Pangan Achmad Mustaqim; serta Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Agus Eka Leandy.

Baca Juga

"Terkait kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka," kata Ketua KPK, Firli Bahuri saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (8/12/2022).

Abdul bakal mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih. Kemudian, tersangka Agus Eka, Wildan Yulianto, dan Achmad Mustaqim ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Lalu, Hosin Jamili, dan Salman Hidayat di Rutan KPK pada Kavling C1 gedung ACLC.

"Masing-masing (ditahan) selama 20 hari kedepan terhitung mulai tanggal 7 Desember 2022 sampai dengan 26 Desember 2022," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, KPK menangkap Abdul Latif Amin Imron terkait kasus dugaan suap lelang jabatan di Pemkab Bangkalan, Jawa Timur. Lembaga antirasuah ini juga meringkus sejumlah pihak lainnya.

"Untuk kebutuhan penyelesaian perkara dimaksud, tim KPK menangkap para tersangka tersebut," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (7/12/2022).

KPK juga sudah menggeledah sebanyak 14 lokasi berbeda untuk mengusut kasus dugaan suap jual beli jabatan ini. Penggeledahan itu dilakukan secara maraton sejak tanggal 24-28 Oktober 2022.

Salah satu lokasi yang digeledah, yakni sebuah rumah pribadi di Jalan Raya Langkap Burneh, Bangkalan. Namun, dijelaskan kediaman pribadi milik siapa yang menjadi sasaran penggeladahan tersebut.

Selain itu, Kantor DPRD, Dinas PUPR, Dinas Badan Kepegawaian dan Pengembangan, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Dinas Kesehatan Pangan serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa juga digeledah.

Penggeledahan juga dilaksanakan di Badan Pendapatan Daerah, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Dinas Pendidikan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, serta Dinas Sosial Kabupaten. Tim penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen dan bukti elektronik dari berbagai lokasi itu.

Baca juga : Pengesahan RKUHP Jadi Pukulan Mundur terhadap HAM di Indonesia

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement