Rabu 18 Sep 2019 19:32 WIB

Masinton Ingin DPR Dilibatkan dalam Pemilihan Dewan Pengawas

DPR ingin pemerintah konsultasi soal dewan pengawas.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Muhammad Hafil
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Sejumlah fraksi seperti Fraksi Partai Gerindra dan PKS menyampaikan sejumlah catatan terkait dewan pengawas yang nantinya akan dibentuk pasca RUU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disahkan menjadi undang-undang. Catatan senada juga disampaikan PDI Perjuangan bahwa DPR ingin dilibatkan dalam pemilihan dewan pengawas.

"Ya, karena KPK rumpun dari eksekutif, maka dalam revisi ini dengan memasukan unsur dewan pengawas ini ya kita serahkan ke eksekutif, nanti presiden membentuk pansel untuk memilih lima dan dikonsultasikan ke legislatif DPR," kata anggota fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu, Rabu (18/9).

Baca Juga

Saat ditanya apakah nantinya DPR ingin melakukan uji kepatutan dan kelayakan, Masinton menjawab DPR hanya ingin sebelum dipilih lima oleh presiden, harus dikonsultasikan lebih dulu dengan DPR. 

"Hanya konsultasi. Kalau (memilih) komisioner dilakukan fit and proper," ujarnya.

Sebelumnya DPR resmi sahkan RUU KPK menjadi undang-undang. Tidak lama setelah disahkan, dua fraksi yaitu Gerindra dan PKS menyampaikan interupsi menyoroti soal penunjukan dewan pengawas.

"Kami hanya menyampaikan keberatan kami terkait dewan pengawas yang ditunjuk langsung tanpa dipilih lembaga independen, ini menjadi catatan kita semua bahwa ke depan kalau ini masih dipertahakan, saya, kami tidak bertanggung jawab terhadap penyalahgunaan semangat penguatan KPK itu sendiri yang ujungnya nanti justru malah melemahkan," kata Ketua Fraksi Partai Gerindra Edhy Prabowo dalam interupsinya, Selasa (17/9).

Sementara itu politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ledia Hanifa Amaliah dalam interupsinya menganggap bahwa penunjukan dewan pengawas oleh presiden justru tidak sesuai dengan tujuan awal draf uu KPK yaitu membentuk dewas yang profesional dan terbebas dari dari intervensi. 

"Fraksi PKS menolak ketentuan mengenai pemilihan anggota dewan pengawas yang menjadi kewenangan mutlak presiden serta keharusan KPK meminta izin melakukan penyadapan kepada pengawasan dalam Rancangan UU perubahan kedua Nomor 30 Tahun 2002," ujarnya. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement