REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI Imam Nahrawi mengatakan bahwa ia akan segera bertemu dan melapor kepada Presiden Joko Widodo setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal tersebut Imam ungkapkan sebagai tanggapan atas pertanyaan wartawan soal kemungkinannya mengundurkan diri dari jabatan menteri.
“Karena saya baru tahu sore, tentu beri kesempatan saya nanti untuk berkonsultasi kepada Pak Presiden,” kata Imam di rumah dinasnya di Kompleks Kementerian Widya Chandra, Jakarta, Rabu malam.
Imam mengatakan, ia akan menyerahkan keputusannya kepada Presiden Joko Widodo. Lebih lanjut, Imam menyebut, pihaknya belum mengetahui secara detail kasus yang disangkakan kepadanya sehingga masih belum melakukan pertemuan dengan siapapun, termasuk kader ataupun pimpinan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Selain itu, dengan ditetapkannya dia sebagai tersangka, Imam menyatakan ia siap mengikuti proses hukum yang ada serta memberikan jawaban yang sebenar-benarnya agar kasusnya dapat terungkap. Namun, ia juga menegaskan kepada seluruh pihak untuk tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
“Buktikan saja. Jangan pernah menuduh orang sebelum ada bukti. Jangan sampai kemudian ini membuat justifikasi seolah saya bersalah. Tidak. Akan kami buktikan bersama-sama nanti di proses pengadilan,” ujarnya.
Imam melakukan jumpa pers sekitar pukul 20.30 WIB di rumah kediamannya di Widya Chandra, Jakarta. Berdasarkan pantauan di lapangan, hingga pukul 22.40 WIB, rumah Menteri Pemuda dan Olahraga itu tampak sepi dan hanya ada beberapa wartawan dan sedikit pengamanan dari pihak kepolisian.
Sebelumnya, KPK pada Rabu mengumumkan Imam dan asisten pribadinya Miftahul Ulum (MIU) sebagai tersangka dalam pengembangan perkara suap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran (TA) 2018.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan, Imam diduga menerima suap dengan total Rp 26,5 miliar. Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait.