Jumat 20 Sep 2019 04:15 WIB

Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kasus Keracunan Kopi Cleng

Polres Sumedang masih mendalami kasus keracunan 14 warga konsumsi kopi cleng

Rep: ayobandung.com/ Red: ayobandung.com
 kopi (ilustrasi)
kopi (ilustrasi)

SUMEDANG, AYOBANDUNG.COM -- Polres Sumedang masih mendalami kasus keracunan 14 warga yang mengkonsumsi kopi cleng dan kopi jantan. Kapolres Sumedang AKBP Hartoyo mengatakan sampai saat ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, ia menegaskan proses penyelidikan kasus tersebut masih tetap berjalan. "Belum ada, masih pemeriksaan terhadap para korban," ujarnya saat dihubungi ayobandung.com, Kamis (19/9).

AYO BACA : Kapolres Sumedang Imbau Masyarakat Hati-hati Meminum 'Kopi'

Dia menyebutkan kondisi para sudah sudah mulai membaik setelah mendapatkan perawatan medis. Bahkan seluruh korban sudah diperbolehkan untuk pulang dari RSUD Sumedang.

"Untuk seluruh korban keracunan sudah pulang semuanya," kata Hartoyo.

AYO BACA : Gara-gara 'Kopi', 14 Warga Sumedang Keracunan

Sebelumnya, sebanyak 14 warga Sumedang harus mendapatkan perawatan medis akibat keracunan karena mengkonsumsi kopi tersebut. Mereka mengkonsumsi minuman itu dalam rentang waktu 7 hingga 17 September 2019.

Penjual minuman kopi itu sudah dimintai keterangannya terkait kasus ini. Hartoyo mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam mengkonsumsi minuman penambah stamina. 

"Kami minta masyarakat agar senantiasa perhatikan apakah itu terdaftar di BPOM dan atau berizin resmi. Untuk mengantisipasi terulang, akan melakukan pengawasan lebih lanjut dengan melibatkan instansi terkait," ungkapnya.

AYO BACA : 3.000 Rumah di Sumedang Pasang Listrik Gratis

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ayobandung.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ayobandung.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement