REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Kepolisian Resor Indramayu, Jawa Barat, membubarkan aksi unjuk rasa yang dilakukan sekelompok masyarakat terkait penolakan revisi UU KPK, karena diindikasikan akan ada bakar keranda yang telah disiapkan.
"Awalnya kita persilakan para pengunjuk rasa menyampaikan pendapatnya dan kami hanya memantau saja jalannya aksi itu," kata Kapolres Indramayu AKBP Yoris M.Y Marzuki di Indramayu, Kamis (19/9).
Menurutnya, setelah diikuti jalannya unjuk rasa, polisi mendapatkan adanya informasi terkait rencana pembakaran properti seperti keranda dan juga beberapa barang lainnya. Setelah diselidiki ternyata benar, bahwa warga yang melakukan unjuk rasa telah membawa sejumlah barang yang diduga kuat akan dibakar.
"Kami mengikuti dan memberikan waktu seluas-luasnya, namun kami mendapatkan akan adanya aksi bakar-bakaran. Dan setelah diselidiki ternyata benar adanya, di mana dari para pendemo kami menemukan bahan-bahan yang akan digunakan untuk membakar," ujarnya.
Setelah itu, kata Yoris, pihaknya langsung membawa para pendemo ke Makopolres Indramayu guna dilakukan interogasi. Pembubaran aksi unjuk rasa menolak revisi UU KPK itu dikhawatirkan akan terjadinya kejadian yang seperti di Cianjur, di mana akibat bakar saat unjuk rasa menyebabkan korban jiwa.
"Kita persilakan kalau mau unjuk rasa, tapi harus dengan cara sopan, tanpa harus ada aksi bakar-bakaran, karena itu membahayakan," katanya.
Yoris menambahkan setelah dimintai keterangan, warga yang mengikuti aksi tersebut ternyata tidak mengetahui apa yang dilakukan dan tidak tahu terkait materinya.
"Dari sejumlah orang yang diamankan, kita juga mengamankan dua orang dari Kabupaten Kuningan yang ikut dalam aksi dan terbukti membawa bahan untuk dibakar," tuturnya.