Jumat 20 Sep 2019 17:05 WIB

Fraksi Koalisi Jokowi Setuju Tunda Pengesahan RKUHP

Sebuah undang-undang harus berdasarkan persetujuan bersama DPR dan pemerintah.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Andri Saubani
Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Mensesneg Pratikno (kanan) menyampaikan sikap tentang rencana pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (20/9/2019).
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Mensesneg Pratikno (kanan) menyampaikan sikap tentang rencana pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (20/9/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Fraksi PPP Arsul Sani menanggapi pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta agar pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) ditunda oleh DPR. Menurutnya, apa yang disampaikan Jokowi adalah sikap yang diambil pemerintah.

"Karena undang-undang itu harus disetujui bersama oleh pemerintah dan DPR kalau salah satu unsur dalam pembentukan uu apakah DPR atau pemerintahnya minta ditunda kan tentu tidak kemudian harusnya bisa kita paksakan," kata Arsul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (20/9).

Baca Juga

Ia menilai, tentu permintaan Jokowi tersebut juga akan didukung oleh DPR, khususnya oleh-oleh fraksi yang masuk ke pemerintah. Hal senada juga disampaikan fraksi Partai Nasdem.

"Setuju ditunda dan dibahas oleh DPR baru periode berikutnya," ujar anggota fraksi Partai Nasdem Johnny G Plate.

Ia mengatakan, setelah mendapat respons yang beragam dari masyarakat terkait pembahasan RKUHP, Nasdem berpendapat RKUHP perlu dilakukan penyisiran terkait sejumlah pasal yang dinilai masih krusial. Sebelumnya, Presiden Jokowi memerintahkan pengesahan  ditunda. Jokowi telah meminta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk menyampaikan keputusan ini kepada parlemen, Jumat (20/9).

Keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan masukan-masukan dari masyarakat sipil dan kalangan lain yang keberatan dengan pasal-pasal yang ada dalam RUU KUHP ini.

"Saya berkesimpulan masih ada materi-materi yang membutuhkan pendalaman lebih lanjut. Untuk itu, saya telah memerintahkan Menkumham selaku wakil pemerintah untuk menyampaikan sikap ini kepada DPR RI. Yaitu, agar pengesahan RUU KUHP ditunda," jelas Jokowi di Istana Bogor, Jumat (20/9).

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement