REPUBLIKA.CO.ID,PURWAKARTA -- Wakil Presiden terpilih periode 2019-2024, KH Ma'ruf Amin, menilai revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa menguatkan lembaga anti rasuah tersebut. Meskipun saat ini, revisi tersebut menjadi polemik dan menuai pro dan kontra. Pasangan Presiden Jokowi ini, meminta jika ada yang keberatan maka bisa menggugatnya melalui Mahkamah Konstitusi.
"Saya, serahkan pada mekanismenya," ujar Kiai yang akrab disapa Abah Amin, disela-sela acara rapat pleno PBNU 2019 di Ponpes Al Muhajirin Purwakarta, Jumat (20/9).
Menurut Amin, tujuan revisi UU KPK ini sama, yakni, untuk memerkuat lembaga tersebut. Meskipun, mungkin ada perbedaan versi. Sehingga, menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat.
Perbedaan pendapat ini, adalah hal biasa. Adapun yang terpenting, yaitu pendapat dan keberatan masyarakat itu harus disalurkan dengan cara yang baik. Sesuai dengan aturan konstitusi dan perundang-undangan di Indonesia.