REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU), menggelar rapat pleno 2019 di Ponpes Al Muhajirin Kabupaten Purwakarta. Rapat pleno ini, sengaja diselenggarakan menjelang Muktamar 2020. Ada sejumlah agenda besar yang dibahas dalam pleno ini. Salah satunya, soal tidak tegasnya pemerintah terhadap ormas dengan paham radikal.
Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj, mengatakan, rapat pleno ini sebagai evaluasi. Ada sejumlah kebijakan strategis, keorganisasi, dan program yang dibahas selama tiga hari kedepan. Hasil dari pembahasan ini, akan menjadi rekomendasi baik untuk internal NU maupun eksternal.
"Rapat pleno ini, Insya Allah yang terakahir dalam periode kepemimpinan saya," ujar Said, Jumat (20/9).
Menyongsong Muktamar 2020, yang rencananya digelar pada September atau Oktober tahun depan, lanjut Said, bangsa ini menghadapi situasi dan suasana yang tak menentu. Karena itu, PBNU perlu memberikan sikap kepada pemerintah.
Salah satunya, dengan dicabutnya badan hukum atau legalitas dari HTI, yang ternyata sampai saat ini belum cukup menghentikan gerakan dari oknum HTI di mana-mana. Sehingga, masih adanya oknum-oknum HTI yang menyebarkan faham radikal ini, mencerminkan jika pemerintahan saat ini lemah.
Bahkan, terkesan ada pembiaran dari pemerintah. Sehingga, timbul pertanyaan apakah pemerintah ini tidak serius, kurang serius atau membiarkan HTI tetap tumbuh di Indonesia. Mengingat, hingga saat ini kelompok-kelompok radikal masih dengan bebasnya menyebarkan faham terlarang itu.
"Paham mereka itu, jelas bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945 serta bhineka tunggal ika," ujar Said.
Sementara itu, Dewan Penasehat PBNU, KH Ma'ruf Amin, mengatakan pesannya untuk NU, yaitu harus tetap menjaga gerakan, supaya bisa melindungi bangsa dan agama dari faham radikal dan intoleransi. Selain itu, kader NU harus siap menyongsong revolusi industri 4.0. Supaya, pemberdayaan umat bisa tetap terjaga, bahkan bisa meningkat lagi.
"Pesan lainnya, jangan memunculkan kesenjangan atau disparitas yang bisa memecah belah umat," ujar Amin.