REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly mengatakan, bahwa pemidanaan terkait penyiaran berita bohong dan berita tidak pasti dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) bisa diterapkan jika seseorang menimbulkan keonaran yang besar. Namun, pemidanaan itu tidak bisa diterapkan kepada pers.
"Dia harus menimbulkan akibat yang besar, dampak yang besar," ujar Menkumham Yasonna Laoly di Jakarta, Jumat (20/9).
Hal itu disampaikannya dalam temu pers menjawab pertanyaan terkait bagaimana pasal tersebut dikenakan terhadap orang yang memberikan pandangannya kepada pers. Pemidanaan itu, menurut Yasonna, jika kabar tidak pasti dan kabar bohong dari orang yang memberikan pandangan itu menimbulkan suatu kericuhan dan kerusuhan.
Namun, pemidanaan tidak dapat dikenakan kepada pers yang memberitakan pandangan tersebut karena yang berlaku adalah UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 sebagai hukum yang berlaku khusus (lex specialist). Guru Besar Hukum Pidana Universitas Diponegoro Muladi menambahkan, bahwa pasal-pasal terkait penyiaran berita bohong dalam RKUHP sebelumnya sudah diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Guru besar yang menjadi salah satu tim ahli yang menyusun RKUHP itu mengakui bahwa pasal yang terdapat dalam RKUHP sebenarnya adalah peraturan yang diambil dari Undang-Undang yang berlaku pascakemerdekaan tersebut. "Waktu geger Pemilu kan dipakai pasal itu, kami perbaiki perumusannya RKUHP dari temuan atas itu," ujar Muladi di Jakarta.