Sabtu 21 Sep 2019 06:10 WIB

Pelat Nomor Luar Jakarta tak Kebal Tilang Elektronik

Tilang elektronik bukan cuma berlaku untuk mobil pelat nomor Jakarta di tol dalkot.

Red: Reiny Dwinanda
Pelanggar lalu-lintas membayar denda tilang elektronik (electronic-traffic law enforcement atau E-TLE) di Kejaksaan Tinggi Jakarta Barat, Jumat (12/7/2019).
Foto: Antara/Muhammad Adimadja
Pelanggar lalu-lintas membayar denda tilang elektronik (electronic-traffic law enforcement atau E-TLE) di Kejaksaan Tinggi Jakarta Barat, Jumat (12/7/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sistem tilang elektronik atau E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) yang akan diberlakukan di ruas tol dalam kota Jakarta dipastikan akan merekam segala bentuk pelanggaran oleh pengguna jalan. Tilang juga berlaku bagi kendaraan dengan plat nomor luar Jakarta.

"Semua pelanggaran akan ditilang. Nanti apabila alamatnya tidak di Jakarta, kami akan koordinasi dengan Polda yang ada di wilayah tersebut," kata Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP M Nasir, saat dikonfirmasi, Jumat.

Baca Juga

Nasir memastikan petugas TMC Polda Metro Jaya tidak akan kesulitan untuk mencocokkan data pelanggar yang berasal dari luar kota. Ia menyatakan, itu hanyalah urusan integrasi data saja.

Sistem tilang elektronik rencananya akan diluncurkan pada Oktober tahun ini. Akan tetapi, tanggal peluncuran masih belum bisa dipastikan karena sistemnya masih dalam tahap uji coba.