REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DKI Jakarta bertengger di peringkat delapan dari total 89 kota besar di dunia berdasarkan parameter kualitas udara yang dirilis AirVisual, Ahad (22/9) pagi. Tepat pukul 09.50 WIB, kualitas udara DKI Jakarta berada pada level merah dengan parameter Indeks Kualitas Udara (Air Quality Index/AQI) di angka 152 atau berkategori tidak sehat.
Oleh karena itu, disarankan untuk menutup jendela, meminimalisir kegiatan luar rumah, menggunakan pemurni udara dan menggunakan masker jika berkegiatan di luar rumah.
Angka yang diperoleh Jakarta itu terpaut 21 poin lebih rendah dari Beijing, China, yang menduduki peringkat pertama kota dengan kualitas udara terburuk (173) yang disebut AirVisual terkategori tidak sehat dan 13 poin dari Chengdu, China, yang menduduki peringkat kedua kota terpolutan di dunia dengan angka indeks 165.
Indikator AirVisual juga memperlihatkan kualitas udara DKIJakarta tidak sehat untuk kelompok sensitif dengan parameter polutan PM2.5 konsentrasi 58,1 ug/m3. Pemerintah DKI Jakarta sendiri telah merespons permasalahan polusi udara Jakarta dengan mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara di Ibu Kota.
Instruksi tersebut selanjutnya diimplementasikan melalui kebijakan perluasan wilayah rekayasa lalu lintas dengan plat nomor ganjil-genap, guna menekan populasi kendaraan sebagai salah satu pemicu polusi.
Jakarta juga melakukan uji emisi secara rutin hingga membatasi usia pakai kendaraan yang akan melintas di wilayah setempat. Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga mengintensifkan pengawasan terhadap pabrik yang berpotensi melanggar aturan lingkungan hingga mengintensifkan penghijauan di sejumlah titik kawasan.