Senin 23 Sep 2019 05:40 WIB

Hari Ini DPR Temui Jokowi untuk Beri Penjelasan RKUHP

DPR tetap ingin mengesahkan RKUHP.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Andri Saubani
Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Mensesneg Pratikno (kanan) menyampaikan sikap tentang rencana pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (20/9/2019).
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Mensesneg Pratikno (kanan) menyampaikan sikap tentang rencana pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (20/9/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengatakan, pihaknya akan bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (23/9) untuk membahas Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang (UU). Menurutnya, DPR perlu menyampaikan penjelasan tentang pembahasan RKUHP selama ini.

Baca Juga

"Mudah-mudahan besok (23/9) akan berlangsung dengan sangat baik, dan saya menyambut gembira rencana itu dan mudah-mudahan Presiden bisa mendengar dan mengamati secara lebih komprehensif," ujar Fahri kepada Republika, Ahad (22/9) malam.

Ia mengatakan, akan ada rapat konsultasi antara Presiden Jokowi dan DPR sebagai tindak lanjut dari permintaan presiden untuk menunda pengesahan RKUHP. Fahri menilai, rencana pertemuan itu suatu peluang memulai dialog untuk menjelaskan kepada presiden tentang apa yang terjadi selama pembahasan RKUHP selama ini.

DPR berkeras, tetap merevisi KUHP bahkan mengesahkannya menjadi UU. Sebab, menurut Fahri, KUHP adalah peraturan perundangan-undangan yang mengatur perbuatan pidana secara materiil di Indonesia sudah berlangsung sejak pertama kali disahkan pada 1 Januari 1918.

"Dan setiap upaya untuk melakukan revisi secara mendasar sejak tahun 1946, sampai sekarang itu belum tuntas, tidak pernah ada keberanian untuk menuntaskan revisi, dan setelah demokrasi kita berlangsung secara penuh tahun 1998 niat kuat untuk merevisi telah berlangsung dengan sangat baik," jelas dia.

Fahri melanjutkan, hal-hal yang mungkin perlu didengar Presiden Jokowi secara langsung akan disampaikan oleh DPR dalam rapat konsultasi. Rapat konsultasi itu akan dihadiri pimpinan DPR, pimpinan fraksi, dan pimpinan Komisi III yang bertanggung jawab dalam penyusunan RKUHP.

Sebelumnya, Komisi III DPR RI dan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM), sudah menyepakati  RKUHP disahkan menjadi UU dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Rabu (18/9) malam. Pengambil keputusan tingkat I ini ditandai dengan penyerahan berkas RUU antara Menkum HAM Yasonna Laoly dengan pimpinan Komisi III DPR.

Pengesahan RKUHP akan dilakukan dalam pengambil keputusan tingkat II di sidang paripurna terdekat. Akan tetapi, Presiden Jokowi pada Jumat (20/9) pekan lalu, meminta DPR RI menunda pengesahan RUU KUHP untuk mendalami kembali sejumlah materi pasal dalam peraturan tersebut.

"Untuk itu saya perintahkan Menkum HAM selaku wakil pemerintah untuk menyampaikan sikap ini kepada DPR, yaitu agar pengesahan RUU KUHP ditunda," ujar Jokowi di Istana Kepresidenan, Bogor, Jumat.

photo
Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement