REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Sejumlah mahasiswa Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Lampung menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Lampung, Senin (23/9). Berbeda dengan di Jakarta, massa PMII di Lampung justru menolak revisi Undang Undang (UU) KPK dan mengajak masyarakat mengawasi kinerja KPK dalam memberantas korupsi.
Mahasiswa menyesali tindakan DPR yang notabene perwakilan rakyat, dan wajib menyalurkan aspirasi rakyat terhadap upaya pelemahan KPK melalui revisi UU KPK. Beberapa poin revisi dinilai dapat melemahkan KPK dalam bertindak membongkar kasus-kasus korupsi besar dan menggurita.
"Tolak pelemahan KPK" kata Agis Dwi Prakoso, korlip aksi PMII.
Aksi mahasiswa PMII berseragam jaket almamater kampus mendapat pengawalan polisi dan polisi pamong praja. Mahasiswa membentangkan spanduk berisikan tulisan "Tolak Pelemahan KPK".
Agis Dwi Prakoso mengatakan, KPK tidak boleh ditunggangi oleh siapa dan lembaga apapun dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. KPK harus independen dan tidak berpihak ke siapa dan lembaga apapun.
Menurut dia, masih banyak kasus-kasus dugaan korupsi besar seperti kasus BLBI, Bank Century, KTP elektronik, dan megaproyek lainnya yang harus diungkap KPK. KPK tidak boleh ada yang menunggangi dan ditunggangi oleh siapa dan lembaga apapun.
Selama ini, sebelum pengesahan RUU KPK banyak aspirasi dari rakyat dan lembaga antikorupsi terkait RUU revisi UU KPK. Akan tetapi, kata dia, DPR dan pemerintah tidak memerhatikan dan menampung aspirasi rakyat dan lembaga tersebut.
PMII melihat banyak celah dalam revisi UU KPK yang dalam pasalnya melemahkan upaya KPK memberantas kasus korupsi di Indonesia. Padahal, rakyat berharap banyak lembaga antirasuah tersebut ke depan lebih gencar lagi bekerja.