Senin 23 Sep 2019 17:59 WIB

Rudy: Gibran tak Bisa Daftar Calon Wali Kota Solo Lewat PDIP

Penentuan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Solo ditentukan PDIP.

Rep: Joglosemar/ Red: Joglosemar

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM –-- Ketua DPC PDIP Solo, FX Hadi Rudyatmo, memastikan peluang Gibran maju sebagai calon wali kota Solo lewat PDIP tertutup. Pasalnya, Rudy menegaskan bahwa proses penjaringan kali ini merupakan penugasan partai.

“Ya sudah tutup, ini aspirasi dari bawah. Merupakan penugasan partai dan akan saya bawa hasilnya ke DPP hari ini (Senin-red) juga. PDIP secara sah membawa satu pasang calon wali kota Solo yaitu pasangan Purnomo-Teguh,” urainya Senin (23/9/2019) siang.

Dikonfirmasi terkait kedatangan Gibran ke DPC PDIP Solo, Rudy menegaskan bahwa partai tidak ada pendaftaran calon wali kota Solo. “Aturannya sudah jelas, ini penugasan partai dan penjaringan dilakukan secara tertutup sesuai dengan PP Nomor 24 Tahun 2017. Kalau memang berniat (Gibran-red) ya jangan sekarang. Tahun 2024-lah. Atau kalau iya, bisa sebelumnya.menjadi anggota partai,” kata Rudy.

Sebelumnya, putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, mendaftarkan diri sebagai anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Solo lewat PAC Banjarsari, Senin (23/9/2019) siang. Sekitar pukul 14.00 WIB, Gibran memasuki gedung dengan menenteng stopmap berisi perlengkapan administrasi pendaftaran KTA.

“Saya di sini selain mengurus KTA, sekaligus menanyakan perihal formulir pendaftaran calon wali kota Solo,” ujarnya.

The post  appeared first on Joglosemar News.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan joglosemarnews.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab joglosemarnews.com.
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement