REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Perusahaan Boeing akan memberikan dana santunan sebesar 144.500 dolar AS atau sekitar Rp 2 miliar (dengan kurs Rp 14.114 per dolar AS) kepada setiap keluarga yang kerabatnya menjadi korban kecelakaan pesawat Boeing 737 MAX 8.
Uang tersebut berasal dari dana santunan sebesar 50 juta dolar AS yang diumumkan Boeing pada Juli lalu. Dana itu telah mulai menerima klaim, yang harus diajukan sebelum 2020.
Kendati demikian, terdapat keluarga yang enggan menerima dana tersebut karena dianggap sebagai aksi publisitas perusahaan. "Jumlah 144.500 dolar AS tidak mendekati kompensasi keluarga kami atau keluarga mana pun," kata Nooman Husain, seorang pengacara berbasis di Texas yang mewakili 15 keluarga korban, dikutip laman BBC, Selasa (24/9).
Pada Juli lalu, Boeing menjanjikan dana sebesar 100 juta dolar AS untuk keluarga dan masyarakat yang terdampak oleh kecelakaan Max Boeing 737. Namun perusahaan tersebut kemudian mengatakan separuh dana tersebut akan dicadangkan untuk pembayaran langsung kepada keluarga.
Sementara separuh lainnya disisihkan untuk program pendidikan dan pengembangan di masyarakat yang terkena dampak. Namun, ada anggapan pengucuran dana itu merupakan taktik Boeing untuk mengalihkan perhatian publik dan media dari pertanyaan tentang keselamatan.
Pada Oktober 2018, pesawat Boeing 737 MAX 8 milik Lion Air jatuh ke laut tak lama setelah lepas landas. Insiden tersebut menyebabkan 189 orang meninggal.
Kemudian pada Maret lalu, pesawat jenis serupa yang dimiliki Ethiopian Airlines harus mengalami nasib serupa. Sebanyak 157 orang tewas dalam kejadian nahas tersebut. Secara kronologis, peristiwa jatuhnya kedua pesawat itu identik. Mereka jatuh tak lama setelah lepas landas dari bandara.
Keluarga korban kecelakaan Ethiopian Airlines sempat menuntut Boeing dan Otoritas Penerbangan Federal Amerika Serikat (FAA) menyingkap dokumen khusus. Mereka mempertanyakan alasan Boeing dan FAA tetap menyatakan pesawat 737 MAX 8 layak terbang pasca-insiden jatunya Lion Air.