REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Timur menangkap dua bandar narkotika jenis sabu asal Aceh, yakni Rizal Imran (26) dan Jufri Ahmad (38), Senin (23/9). Dari tangan tersangka, patugas mengamankan narkotika jenis sabu sekitar 1.000 gram. Satu dari dua tersangka bahkan harus dilakukan tindakan penembakan, lantaran mencoba melarikan diri.
"Kami lakukan tindakan tegas terhadap Jufri karena pelaku ini mencoba kabur dan melawan petugas. Ini membuat kami menembak pelaku yang mengenai dadanya. Saat dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim yang bersangkutan meninggal dunia," kata salah satu Penyidik Madya BNNP Jatim AKBP Wisnu Candra di Surabaya, Selasa (24/9).
Wisnu menjelaskan, pengungkapan yang dilakukan merupakan tindak lanjut dari hasil penyelidikan tim intelijen dari pengungkapan sebelumnya. Dimana tim melakukan pendalaman perihal adanya jaringan tindak pidana narkotika yang akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Sidoarjo.
Berdasarkan hasil profilling terhadap kegiatan yang dilakukan, lanjut Wisnu, diketahui target bernama Rizal Imran. Kemudian pada pukul 17.00 WIB, Rizal terlihat berputar-putar di jalan menuju terminal 1 Bandara Juanda, dengan menggunakan kendaraan roda dua. Tersangka kemudian meletakkan sesuatu di bawah batang pohon.
"Sehingga diputuskan untuk dilakukan penangkapan. Dan benar setelah dilakukan penggeledahan di temukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 3 bungkus masing-masing seberat 30 gram,15 gram, dan 15 gram, yang dikemas dalam plastik," ujar Wisnu.
Wisnu melanjutkan, berdasarkan keterangan Rizal, barang haram tersebut milik seseorang bernama Feri dan dikendalikan oleh Jufri. Penggeledahan kemudiam dilanjutkan di kosan milik Rizal, dengan tetap memantau tempat ditangkapnya Rizal. Benar saja, di tempat tinggal Rizal, didapati narkotika jenis sabu seberat 1.000 gram.
Tidak lama berselang, petugas yang berada di lokasi penangkapan Rizal, melihat Jufri yang berputar-putar mencari sesuatu di sekitar pohon, tempat Rizal meletakan sabu tadi. Petugas pun langsung melakukan penangkapan terhadap Jufri. Jufri dibawa untuk menunjukkan keberadaan Feri.
"Namun saat dilakukan pengembangan, Jufri melakukan perlawanan dan berusaha kabur sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas terukur dengan cara melumpuhkan dengan tembakan tadi," ujar Wisnu.
Wisnu menjelaskan, Rizal merupakan anggota jaringan pengedar narkotika yang di kendalikan Jufri dan Feri. Peran Rizal adalah melaksanakan serah terima dengan pembeli. Sementara teknis serah terima dalam arti waktu, tempat, dan cara dikendalikan oleh Jufri, dan barang di datangkan dari Aceh oleh Feri.
Para tersangka terancam Pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 112 Jo. Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman Hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun penjara, dan maksimal 20 Tahun penjara, atau seumur hidup.
Petugas, kata Wisnu, juga melakukan penyidikan terkait TPPU sebagai mana yang dimaksud dalam Pasal 137 huruf (a) dan huruf (b) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.