Rabu 25 Sep 2019 16:00 WIB

Guru Honorer Cabuli Puluhan Anak di Banjar

Pengakuan tersangka, anak yang jadi korban sudah tiga bulan jadi objek seksulanya.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Andi Nur Aminah
Pencabulan (ilustrasi)
Foto: bhasafm.com
Pencabulan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANJAR -- Seorang guru honorer salah satu sekolah dasar (SD) di Kota Banjar, Jawa Barat, ditangkap polisi lantaran diduga mencabuli anak di bawah umur. Polisi langsung menetapkan lelaki berinisial HA (43 tahun) sebagai tersangka.

Kapolres Banjar AKBP Yulian Perdana mengatakan, tersangka ditangkap di kediamannya, Kecamatan Paturaman, Kota Banjar, pada Ahad (22/9). Menurut dia, penangkapan itu didasari oleh laporan dua anak yang menjadi korban pencabulan.

Baca Juga

Saat ditangkap, tersangka sedang bersama dua anak yang diduga jadi objek seksualnya. "Kami temukan dua anak dalam penguasaannya. Pengakuan tersangka, anak itu tiga bulan jadi objek seksual," kata dia, Rabu (25/9).

Ia menjelaskan, awalnya dua orang anak berusia 6 dan 7 tahun melaporkan telah dicabuli oleh anak yang lebih tua, seorang anak lelaki berusia 11 tahun. Polisi berhasil menangkap pelaku yang masih berusia belasan tahun itu. Namun, setelah dilakukan penyelidikan, anak yang melakukan pencabulan merupakan korban pencabulan anak lainnya, yang juga masih berusia 12 tahun. "Setelah diselidiki, kita bisa tangkap pelaku (anak 12 tahun)," ujar dia.

Ia menambahkan, polisi juga memeriksa alasan anak itu melakukan pencabulan. Ternyata, lanjut dia, pelaku 12 tahun ini merupakan korban pencabulan HA, yang merupakan guru honorer SD di Kota Banjar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mencabuli korban-korbannya di konter handphone miliknya di Kecamatan Pataruman, Kota Banjar. Dalam melakukan aksinya, tersangka mengelabui, memaksa, dan mengiming-imingi korban pencabulan hingga mau dicabuli.  "Diimingi-imingi diberikan servis HP gratis di konter tersangka," jelas Yulian.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement