REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana mengumumkan tersangka baru dalam pengembangan kasus korupsi suap terkait dengan proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kementerian PUPR. Dalam kasus ini, KPK sudah memproses delapan orang.
"Sore ini, pimpinan KPK akan umumkan penyidikan baru dalam pengembangan kasus proyek SPAM tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (25/9).
KPK, kata Febri, menemukan aliran dana yang cukup masif terhadap sejumlah pejabat dan pihak lain. "Sebelumnya, sekitar 62 orang telah mengembalikan uang. Namun diduga masih ada pejabat lain yang juga menerimanya," ungkap Febri.
Sebelumnya dalam kasus itu, KPK total telah memroses delapan orang. Delapan orang itu pun sudah dieksekusi berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Delapan orang itu, yakni sebagai pihak penerima masing-masing Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Strategis Wilayah IIA Donny Sofyan Arifin, PPK Pembangunan SPAM Strategis Wilyah IB Meina Woro Kustinah, Kepala Satuan Kerja Tanggap Darurat Permukiman Pusat Teuku Mochammad Nazar, dan Kepala Satuan Kerja merangkap PPK Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR Anggiat P Nahot Simaremare.
Selanjutnya sebagai pihak pemberi, yaitu Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto, Lily Sundarsih W yang merupakan istri Budi atau Direktur Keuangan PT WKE, Irene Irma yang merupakan anak Budi atau Direktur Utama PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP), dan Direktur PT WKE sekaligus Project Manager PT TSP Yuliana Enganita Dibyo.