Kamis 26 Sep 2019 20:28 WIB

KPAI Minta Polisi Pulangkan Anak-Anak yang Terlibat Demo

Hingga Kamis sore, KPAI menyatakan masih ada ratusan anak yang diperiksa kepolisian.

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Andri Saubani
Massa aksi pelajar STM memenuhi kawasan Flyover Slipi, Jakarta, Rabu (25/9/2019).
Foto: Republika
Massa aksi pelajar STM memenuhi kawasan Flyover Slipi, Jakarta, Rabu (25/9/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkap ratusan anak-anak sekolah yang terlibat dalam demonstrasi di sekitaran Gedung DPR/MPR, masih dimintai keterangan pihak Polres yang berada di Jabodetabek dan Polda Metro Jaya, sampai Kamis (26/9) sore. Komisioner KPAI Bidang Hak Sipil dan Partisipasi Jasra Putra mengonfirmasi hal ini.

"Saat ini masih ada anak yang dimintai keterangan di Polda Metro Jaya yaitu sebanyak 69 anak. Kemudian di Polres Jakarta Barat sebanyak 144 anak, 122 anak di Polres Cibinong Bogor, dan 27 anak masih dimintai keterangan di jajaran kepolisian Bekasi," ujarnya saat konferensi pres pernyataan sikap KPAI mengenai pelibatan anak-anak dalam demonstrasi di gedung DPR, di Jakarta, Kamis (26/9) sore.

Bila terindikasi ada anak berhadapan dengan hukum khususnya pelaku, dia melanjutkan, KPAI merekomendasikan supaya pihak berwajib mengembalikan anak pada orang tuanya agar dibina lebih lanjut atau dilakukan diversi untuk anak supaya mereka tetap dapat mengenyam bangku sekolah. Di kesempatan yang sama, Komisioner KPAI Bidang Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) Putu Elvina menjelaskan dalam undang-undang (UU) Sistem Pidana Peradilan Anak pasal 30 dinyatakan bahwa penangkapan anak untuk keperluan penyidikan hanya bisa dilakukan selama 24 jam.

Artinya, dia melanjutkan, ratusan anak-anak yang tengah dimintai keterangan tersebut bisa diamankan polisi hingga maksimal 24 jam kemudian harus dikembalikan ke orang tuanya. "Kalau ini diberlakukan maka seharusnya malam ini sudah tidak ada lagi anak-anak yang berada di kantor polisi karena waktu sudah 24 jam. Kami harapkan ini bisa dilihat aparat penegak hukum," ujarnya.

Ia menegaskan, penentuan status anak sangat penting karena terkait sistem pidana peradilan anak. Kemudian, jika anak tidak terlibat secara langsung maka dia harus dilepaskan atau dikembalikan ke orang tuanya. Kalaupun ada indikasi keterlibatan, dia melanjutkan, proses ini juga hanya bisa dilakukan selama 24 jam.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement