REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang akan memberikan pendampingan hukum untuk mahasiswa berinisial TI (19). TI sejak kemarin, Kamis (26/9), menjadi tersangka dalam kasus perusakan gedung DPRD Sumbar saat aksi unjuk rasa, Rabu (25/9) lalu. Polisi menangkap TI karena sangkaan menurunkan foto Presiden Joko Widodo di Aula Sidang Gedung DPRD Provinsi Sumatera Barat.
"Kita siap dampingi mahasiswa. Sudah ada yang terjerat kasus hukum dengan ditetapkan menjadi tersangka yaitu TI," kata Direktur LBH Padang Wendra Rona Putra, Jumat (27/9).
Wendra menyebut saat ini LBH sedang mempersiapan crisis center yang mengadvokasi mahasiswa yang terjerat kasus hukum pasca unjuk rasa beberapa hari lalu. Wendra menjelaskan crisis center berisikan pengacara dan akademisi yang siap membantu mahasiswa. Dalam menyikapi aksi demo besar-besaran di Padang selama pekan ini, LBH meminta Polda Sumbar tidak gegabah untuk memproses mahasiswa. Terlebih, sampai pada proses hukum.
Kepolisian Resor Kota Padang mengamankan seorang mahasiswa usai aksi demonstrasi di Gedung DPRD Sumbar kemarin, Rabu (26/9). Mahasiswa yang diamankan itu berinisial TI (19). Kapolresta Padang Kombes Pol Yulmar Try Himawan membenarkan mengatakan TI diamankan sehari setelah aksi unjuk rasa dilakukan ribuan mahasiswa.
"Ya betul (sudah diamankan). Pukul 06.00 WIB tadi," kata Yulmar, Kamis (26/9) kemarin.
TI diketahui merupakan mahasiswa yang menurunkan foto Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat massa mahasiswa masuk ke gedung DPRD Sumbar. Foto Jokowi tersebut sebelumnya berada di ruang rapat utama yang biasa digunakan anggota dewan untuk paripurna.
Video saat TI beraksi menurunkan foto Jokowi beredar di sosial media. Di mana terlihat TI menurunkan foto presiden dengan seutas tali. Yulmar menyebut, kasus ini telah dilimpahkan ke Polda Sumbar.
"Ya, sudah di Polda," ucap Yulmar.
TI diketahui diamankan polisi di Kecamatan Koto Tangah Kota Padang. Penangkapan dilakukan Satuan Reskrim Polresta Padang.