REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memberikan respons jika ada usulan resmi agar pelantikan Presiden-Wakil Presiden terpilih hasil pemilu 2019 dimajukan. Namun, KPU tidak menegaskan respons seperti apa yang akan diberikan atas usulan tersebut.
"Kan kalau soal Pak Jokowi itu kan masih kalau-kalau ya. Respons itu nanti kalau memang terjadi (usulan resmi)," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik saat dijumpai di Gedung MK, Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (30/9).
Untuk itu, Evi menerangkan, hingga saat ini KPU masih tetap mengikuti jadwal atau tahapan hingga akhir masa jabatan. Sejak 2004, ia mengatakan, pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih dilakukan pada 20 Oktober.
Sebelumnya, Komisioner KPU Viryan Aziz menegaskan pelantikan tersebut tetap sesuai jadwal semula, yakni 20 Oktober 2019. "Hal tersebut sesuai dengan akhir masa jabatan (AMJ) Presiden-Wakil Presiden RI periode 2014-2019," ujar Viryan ketika dikonfirmasi wartawan, Senin.
Selain itu, kata Viryan, UUD 1945 menyebut bahwa masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden adalah lima tahun. Viryan pun membenarkan jika pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih untuk masa sebelumnya ada 20 Oktober Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden hasil pemilu terkini, menyesuaikan tahun sebelumnya.
Sebelumnya, beredar informasi bahwa Presiden Jokowi mengusulkan pelantikan dimajukan sehari, yakni pada 19 Oktober 2019. Namun, informasi tersebut dibantah pihak Istana. Istana menyebut usulan itu disampaikan oleh relawan Pro Jokowi (Projo).