Selasa 01 Oct 2019 06:06 WIB

Menristekdikti Selidiki Kebenaran Oknum Dosen IPB Miliki Bom

Menristekdikti sebut oknum dosen IPB yang ditangkap miliki bahan peledak

Rep: ayobandung.com/ Red: ayobandung.com
 Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir
Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir

JAKARTA, AYOBANDUNG.COM -- Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir mengatakan pihaknya saat ini tengah menyelidiki kebenaran oknum dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) AB yang ditangkap kepolisian. AB diduga memiliki bahan peledak di rumahnya.

AYO BACA : Menristekdikti Nasir Harap Mahasiswa Kembali ke Kampus, Kenapa?

"Harus kita selidiki dulu kebenarannya apakah benar yang bersangkutan memiliki bahan peledak," ujar Nasir di Jakarta, Senin (30/9).

AYO BACA : Pergerakan Mahasiswa Makin Masif, Menristek Kumpulkan Rektor PTN

Dia menambahkan kalau benar terbukti maka pihaknya akan mencabut status dosennya. Menurut dia, sesuai prosedur hukum jika yang bersangkutan melakukan tindak pidana dengan hukuman sekian tahun maka akan dicabut status PNS-nya.

AB dikabarkan ditangkap di Jalan Maulana Hasanudin, Kecamatan Cipondoh, Tangerang Kota, Sabtu (29/9) pukul 01.00 WIB. Sebelumnya, dikabarkan, polisi juga mengamankan 29 bom jenis molotov yang disimpan di kediaman AB di Perumahan Pakuan Regency Linggabuana, RT 003/007, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.

AB ditangkap lantaran dituduh melanggar Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas tindak pidana membuat, menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut, menyerahkan dan atau berusaha menyerahkan bahan peledak.

AYO BACA : Menristekdikti M Nasir Dinilai Lupa Sejarah Gerakan Mahasiswa

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ayobandung.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ayobandung.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement