REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memfasilitasi rangkaian kegiatan menjelang pelantikan anggota DPR dan DPD periode 2019-2024 pada 1 Oktober 2019. Menurut Komisioner KPU, Evi Novida Manik, para dewan mendapatkan pembekalan paparan tentang tata kelola penyelenggaraan negara yang bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) pada Ahad (29/9) kemarin.
"Tentu kita ingin para dewan yang terhormat mendapatkan pemaparan tentang tata kelola penyelenggaraan negara yang bebas KKN. Itu yang kita undang keynote speaker dari KPK yang dihadiri Pak Alexander," ujar Evi, Senin (30/9).
Ia menuturkan, selanjutnya dijadwalkan KPU akan melakukan gladi pengambilan sumpah jabatan para anggota DPR RI dan DPD. Sebanyak 575 anggota DPR RI dan 136 anggota DPD RI akan mengucapkan sumpah janji di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa (1/10).
"Semuanya kan sudah kita usulkan ke Presiden dan tentu mereka sudah mendapatkan undangan melalui partai politiknya yang akan dilantik besok, itu keseluruhan yang akan diadakan pelantikannya besok," jelas Evi.
Ia menegaskan, penggantian nama caleg terpilih yang kemudian dilantik bukan berdasarkan menang gugatan di pengadilan. Melainkan atas usulan partai politik berdasarkan SK pemberhentian keanggotaan caleg terpilih sebelumnya.
"Itu yang kita respon, kemudian sudah kita tindak lanjuti verifikasi dan kemudian kita juga sampaikan kepada presiden," tutur dia.