REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penggunaan otopet listrik atau e-skuter semakin diminati di Jakarta. Namun, sebagian warga masih mempertanyakan aspek keamanan dan keselamatan.
"Seru sih nyobain otopet listrik, bisa jadi alternatif untuk menyiasati kemacetan Jakarta, tapi keselamatannya bagaimana, perlu dipertanyakan juga," kata wiraswasta asal Tanah Abang, Reno, di Jakarta, Senin (30/9).
Reno mengatakan, sejak pertama kali menggunakan otopet listrik, yang terpikir adalah aspek keamanan dan keselamatan penggunanya. Menurut dia, perlu ada batasan usia pengguna, batasan waktu operasional, khususnya untuk pengguna perempuan, pada malam hari. Perlu ada pos-pos pengamanan yang tersebar di sejumlah titik rawan.
"Agak rawan juga kalau perempuan pakai otopet sendiri malam hari. Sebaiknya kalau naik otopet rame-rame," kata dia.
Ia menambahkan, penggunaan otopet listrik hampir sama dengan mengendarai sepeda motor sehingga perlu kehati-hatian saat di jalan raya. Pengguna perlu dilengkapi tidak hanya helm, tapi pelindung diri lainnya, seperti pelindung lutut dan siku serta sarung tangan, untuk mencegah cedera bila terjadi kecelakaan di jalan raya.
Pengguna lainnya, Ari, asal Bekasi, Jawa Barat, baru mencoba menggunakan otopet saat akhir pekan. Dia juga tidak menyarankan penggunaan otopet listrik seorang diri. "Dari sisi keamanan sih aman, tapi kayaknya lebih baik rame-rame, khusus buat cewek jangan sendirian apalagi kalau jalan malam," ujar Ari.
Kasubdit Pembinaan Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP M Nasir mengatakan, meski makin diminati warga Jakarta, penggunaan otopet listrik di jalan raya belum memiliki regulasi kelaikan jalan, seperti jenis kendaraan umum lainnya.
"Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tidak mengakomodasi kendaraan yang bernama otopet," kata Nasir.
Nasir mengatakan, kendaraan otopet listrik belum diketahui secara jelas apakah masuk dalam kategori kendaraan bermotor ataupun kendaraan tidak bermotor, meski menggunakan mesin.
Ia mencontohkan, yang dimaksud kendaraan bermotor adalah sepeda motor dan mobil. Untuk kendaraan tidak bermotor yang diatur dalam regulasi, misalnya sepeda dan gerobak.
"Kalau disebut kendaraan bermotor, harus ada izin dari Kementerian Perhubungan. Setelah mendapat izin, didaftarkan di Polri agar dapat beroperasi. Otopet itu masuk kategori mana? Karena itu, harus terpenuhi syarat sebagai kendaraan," ujar dia.
Nasir menegaskan, status otopet listrik belum mendapatkan regulasi dari dua lembaga tersebut. Karena itu, perlu adanya kejelasan status kendaraan tersebut agar dapat melenggang di jalan raya.
Pastikan Keamanan
Perusahaan aplikasi online to offline Grab sebagai salah satu penyedia layanan otopet listrik bernama GrabWheels memprioritaskan keamanan dan keselamatan penggunanya. GrabWheels CEO, TJ Tham, mengatakan, keamanan dan keselamatan merupakan unsur penting dalam setiap produk dan fitur yang diluncurkan oleh Grab.
"Karena itu, kami selalu memastikan sisi keamanan dan keselamatan sebelum produk ini mulai berjalan," kata Tham.
Tham menyebutkan, di beberapa titik parkir GrabWheels, akan ada tim Grab yang senantiasa memberikan informasi terkait keamanan dan keselamatan. Otopet listrik akan terkunci apabila pengguna tidak melakukan unlock ataupun pergi ke daerah yang melewati batas point-to-point yang telah dimasukkan ke sistem Grab.
"Selain itu, kami juga senantiasa mengingatkan penggunaan helm setiap kali menggunakan GrabWheels," ujar dia.
Tham menambahkan, ketika pengguna akan membuka kunci otopet listrik, dari aplikasi akan muncul panduan keamanan dan keselamatan yang wajib dibaca sebelum mulai mengendarai otopet ini.