REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan menyiapkan regulasi untuk penggunaan skuter dan sepeda listrik di Jakarta. Nantinya skuter dan sepeda listrik akan melaju di jalur sepeda.
"Itu kami akan siapkan regulasinya, sekarang modelnya bike share. Operator mengenakan charge, hitungannya mungkin Rp 5.000 per 30 menit. Ini sedang kami lakukan regulasinya seperti apa, kemudian kita jalankan," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dihubungi di Jakarta, Selasa (15/10).
Regulasi tersebut akan mencakup skuter atau yang lebih dikenal dengan otopet. Karena penggunaannya yang mirip dengan sepeda listrik.
Sepeda dan skuter listrik tersebut, kata Syafrin, akan diatur untuk digunakan di jalur sepeda karena spesifikasi kendaraannya yang kecil dan bertipikal mirip dengan sepeda.
"Walau menggunakan motor listrik, ini berbeda dengan sepeda motor di mana kecepatannya bisa sampai 70-80 km per jam. Sepeda itu paling 20-25 km per jam itu sudah kencang banget. Jadi ini makanya kita perlu pejalan kaki, kemudian pesepeda, baru kendaraan bermotor lain," kata Syafrin.
Otopet akan masuk ke jenis kendaraan bermotor ramah lingkungan.
Sementara itu, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyatakan otopet atau skuter listrik belum berstandar aman digunakan di jalan raya dan pada sejumlah negara tidak diperbolehkan beroperasi. "Harus ada uji standar terhadap kendaraan atau otopet listrik itu," kata Sekretaris YLKI Agus Suyatno.
Agus menekankan agar penyedia sewa otopet listrik maupun konsumen mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menggunakan otopet elektrik tersebut agar potensi kecelakaan dapat diminimalisir. Agus juga mendesak pemerintah segera menerbitkan regulasi atau aturan penyewaan dan penggunaan otopet listrik yang telah marak dilakukan perusahaan Grab dengan merk "GrabWheels".
Pemerintah, menurut Agus, wajib melindungi keselamatan dan keamanan konsumen saat menyewa dan menggunakan otopet listrik.