REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Perhubungan DKI Jakarta merencanakan akan membuat kajian mendalam terkait persiapan regulasi otopet listrik. Regulasi otopet merupakan imbas meningkatnya tren penyewaan transportasi non-polusi itu.
"Nanti akan dikaji lebih lanjut ya. Seperti apa model bisnis mereka, kemudian kita akan mencoba komparasi dengan penyiapan jalur sepeda yang sekarang sedang disiapkan oleh Pemprov DKI," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrien Liputo di Jakarta, Senin (7/10).
Syafrien mengatakan Dishub DKI Jakarta akan mendukung usaha penyewaan transportasi yang ramah lingkungan. Dukungan seiring dikeluarkannya Perpres 55/2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.
Oleh karena itu, Syafrien mengatakan Dishub DKI akan melakukan kajian terkait keselamatan pengendara dari penggunaan otopet di wilayah DKI Jakarta. Terutama mengenai jalur yang akan digunakan oleh kendaraan beroda dua itu.
"Ini yang akan kami kaji terkait dengan aspek keselamatan. Otopet kan untuk jarak pendek saja (karena harga sewa Rp 5.000/30 menit) jadi kita akan kaji lebih lanjut," kata Syafrien.
Syafrien turut mengatakan untuk saat ini penggunaan otopet listrik di jalur sepeda masih diperbolehkan meski belum ada regulasi yang mengaturnya.
Dalam beberapa bulan terakhir di wilayah DKI Jakarta jasa penyewaan kendaraan ramah lingkungan semakin meningkat. Salah satunya seperti layanan dari Grab bernama Grabwheels yang berfungsi menyewakan skuter atau otopet listrik bagi pengguna aplikasinya.
Skuter listrik yang disewakan oleh Grab itu dapat ditemui di daerah yang dekat dengan keramaian dan pusat layanan publik seperti di Jalan Kebon Sirih, Bundaran HI, dan Lapangan Banteng.