Selasa 01 Oct 2019 12:00 WIB

Anggota Tertua dan Termuda Jadi Pimpinan Sementara Parlemen

Aturan pimpinan sementara ini dibuat oleh KPU.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Muhammad Hafil
Suasana pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024 di Ruang Rapat Paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10/2019).
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Suasana pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024 di Ruang Rapat Paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota tertua dan termuda dari DPR, MPR dan DPD RI dipilih sebagai pimpinan sementara. Mereka dipilih sebagai pimpinan sementara sebelum pimpinan DPR, DPD dan MPR dipilih.

Sekjen DPR RI, Indra Iskandar menyatakan, berdasarkan pengumuman KPU RI, dipilih yang tertua dan termuda dalam Pemilu 2019 tanggal 26 September 2019.

Baca Juga

"Dengan ini, pimpinan sementara DPR RI adalah sebagai beirkut, Abdul Wahab Dalimunthe SH, Demokrat, Sumut 1 dan Wakil ketua sementara, Hillary Brigitta Lasut, Nasdem, dapil Sulut," kata Indra Iskandar, Selasa (1/10).

Sementara untuk MPR RI, anggota tertua, Sabam Sirait, lahir di Tanjung Balai 13 Oktober 1936, dengan usia 82 tahun, dari dapil DKI Jakarta dipilih sebagai Ketua sementara. Anggota termuda, Jiallica Maharani, lahir di Palembang 20 September 1997, usia 22 tahun dari Sumatera Selatan dipilih sebagai wakilnya.