Selasa 01 Oct 2019 18:02 WIB

Reklame tak Berizin di Jalan Kaliurang Sleman Dibongkar

Petugas menggunakan alat crane besar dan dilakukan pada malam hari.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Yusuf Assidiq
Pembongkaran papan reklame tidak berizin dan melanggar peraturan di Jalan Kaliurang yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Sleman.
Foto: Dokumen.
Pembongkaran papan reklame tidak berizin dan melanggar peraturan di Jalan Kaliurang yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Sleman.

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Satpol PP Kabupaten Sleman, DIY, melakukan pembongkaran terhadap reklame tidak berizin di Jalan Kaliurang. Mereka membongkar pula reklame yang melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung.

Pembongkaran dilakukan terhadap papan-papan reklame di perempatan MM UGM di Jalan Kaliurang. Papan reklame sendiri memiliki ukuran sekitar 6x12 meter dengan tinggi kurang lebih 10 meter.

Untuk mempercepat pelaksanaan pembongkaran, petugas menggunakan alat crane besar dan dilakukan pada malam hari. Ini dilakukan mengingat padatnya arus lalu lintas sekitar Jalan Kaliurang.

Pembongkaran disaksikan langsung Kepala Satpol PP Sleman, Hery Sutopo dan Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Sleman, Dedi Widianto. Serta, didampingi Polres, Kodim, dan Potas.

Kepala Satpol PP Kabupaten Sleman, Hery Sutopo menilai, penindakan ini sekaligus edukasi kepada masyarakat. Utamanya, untuk senantiasa menjaga Sleman yang tertib, kondusif, dan nyaman untuk semuanya.

Ia menekankan, perlu partisipasi seluruh masyarakat untuk menciptakan kondisi tersebut. Termasuk, pelaku-pelaku usaha reklame sebagai bagian integral dari masyarakat Kabupaten Sleman.

Hery mengingatkan, ada banyak unsur yang harus bersinergi. Tidak cuma pemerintah, tapi masyarakat, swasta, dunia usaha, bahkan akademisi mengingat Sleman merupakan Kota Pariwisata, Budaya dan Pendidikan.

"Mengajak seluruh komponen masyarakat untuk ikut serta mewujudkan 3T, tertib perizinan, tertib perpajakan, dan tertib sosial," kata Hery, Senin (30/9) malam.

Tapi, Hery menegaskan, Pemkab Sleman akan berusaha mengedepankan langkah-langkah persuasif dan argumentatif yang sifatnya nonyustisia. Serta, langkah prosedural yang bersifat administratif atau pembinaan.

Namun, untuk menciptakan kepastian hukum, keadilan untuk semua serta azas kemanfaatan, usaha terakhir yang ditempuh tidak lain yustisia. Meski begitu, ia menilai, dalam hakikatnya itu merupakan edukasi.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Sleman, Dedi Widianto menuturkan, setelah langkah-langkah persuasif, jika tidak pula dipatuhi tentu akan ada tindak yang lebih tegas lagi.

"Akan kami terapkan dual sanction system, yakni terhadap mereka yang tidak tertib perizinan dalam penyelenggaraan reklame akan ditindak secara administratif maupun secara pidana," ujar Dedi.

Jadi, selain terkena pidana denda atau kurungan, konstruksinya akan dilakukan pembongkaran. Ini diberlakukan pula terhadap mereka yang melanggar ketentuan penyelenggaraan reklame non-konstruksi.

"Kalau tidak berizin, akan kami tindak secara pidana sesuai ketentuan yang berlaku," kata Dedi.

Kepada pelaku usaha reklame, Dedi berpesan agar menaati kewajiban dan larangan dalam penyelenggaraan reklame. Selain memiliki tujuan tertib dan estetika, harus berkontribusi positif terhadap pembangunan.

Pemkab Sleman sendiri sudah menegaskan peraturan bagi siapa saja dan di mana saja yang mendirikan bangunan reklame tanpa izin atau IMB. Itu sudah tertera dalam pasal 24 ayat (1).

Kemudian, telah ditegaskan pula bagi mereka akan melanggar pasal 37 ayat (1) junto pasal 24 ayat (1). Ada ancaman pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta.

Bagi pemilik papan reklame masih diberikan kesempatan untuk mengambil bongkaran. Namun, sesuai aturan, wajib mengganti biaya pembongkaran yang dimasukkan ke kas daerah dan pemilik tetap diproses.

"Kita masih akan melakukan pembongkaran yang telah disidik, terutama di Jalan Kaliurang untuk akhir tahun ini, disusul tempat-tempat lain," ujar dia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement