Rabu 02 Oct 2019 12:42 WIB

Sidang Perdana Nunung Digelar di Ruang Utama PN Jaksel

Sidang rencananya digelar pukul 13.30 WIB.

Rep: Antara/ Red: Friska Yolanda
Komedian Tri Retno Prayudati atau Nunung (kedua kiri) dan suaminya July Jan Sambiran (kanan) tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani sidang perdana di Jakarta, Rabu (2/10/2019).
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Komedian Tri Retno Prayudati atau Nunung (kedua kiri) dan suaminya July Jan Sambiran (kanan) tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani sidang perdana di Jakarta, Rabu (2/10/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang perdana pembacaan dakwaan atas nama komedian Srimulat, Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya July Jan Sabiran (JJ) di Pengadilan Negeri (PN)Jakarta Selatan, digelar Rabu (2/10) siang. Sidang bertempat di ruang sidang utama Prof H Oemar Seno Adji.

"Sidang dijadwalkan pukul 13.30 WIB," kata Kepala Humas PN Jakarta Selatan, Achmad Guntur saat dikonfirmasi Antara di PN Jakarta Selatan.

Baca Juga

Ruang sidang utama berada di tengah bangunan PN Jakarta Selatan, memiliki kapasitas lebih besar dari ruang sidang tiga Dr MR Kusuma Atmadja yang digunakan untuk persidangan aktor Jefri Nichol. Ruang siang utama ini menyediakan tempat duduk untuk pengunjung sidang dengan kapasitas untuk 60 orang, sedangkan kursi pesakitan yang ada di tengah bisa diisi untuk tiga orang. Di sisi kiri dan kanan terdapat dua meja yang disatukan memanjang sebagai tempat duduk kuasa hukum dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hingga berita ini diturunkan Nunung beserta suaminya JJ belum tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sementara itu sejumlah awak media sudah berada di ruang sidang utama menunggu persidangan dimulai. Sidang perdana pembacaan dakwaan artis terjaring narkoba dipimpin majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara yakni Agus Widodo sebagai Hakim Ketua, dua hakim anggota yakni, Djoko Indarto dan Ferry Agustina Budi Utami dengan panitera pengganti Hardianto Wibowo dan JPU Boby Mokoginta.

Nunung dan suaminya JJ ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di rumah mereka di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada 19 Juli 2019 sekitar pukul 13.15 WIB. Keduanya ditangkap setelah melakukan transaksi sabu dengan tersangka TB.

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, alat hisap sabu dan sabu sisa pakai seberat 0,36 gram. Atas perbuatannya, Nunung, suaminya serta bandar langganannya dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman di atas lima tahun penjara.

Sebelum dilimpahkan ke pengadilan, Nunung dan suaminya telah menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur. Rehabilitasi ini sesuai dengan rekomendasi hasil evaluasi yang dikeluarkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta pada 30 Juli 2019.

Berkas pasangan suami istri itu dinyatakan lengkap atau P21 pada Sabtu, 31 Agustus 2019. Berkas Nunung dan JJ lantas dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 13 September 2019.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement