Rabu 02 Oct 2019 15:27 WIB

KPU akan Usulkan Revisi UU Pilkada ke Anggota DPR Baru

Anggota DPR baru diharap bisa merevisi UU Pilkada.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Muhammad Hafil
Kampanye pilkada di Jabar (ilustrasi).
Foto: Antara/Jafkhairi
Kampanye pilkada di Jabar (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi Pemilihan Umum (KPU), akan mengusulkan revisi UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 kepada jajaran anggota DPR baru. Salah satu usulan revisi menyoal larangan bagi koruptor mencalonkan diri sebagai kepala daerah di Pilkada. 

Komisioner KPU, Viryan, mengatakan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR periode 2014-2019 lalu, salah satunya direkomendasikan soal larangan tersebut. Sehingga, rekomendasi ini akan ditindaklanjuti oleh KPU.  

Baca Juga

"KPU akan sampaikan kembali kepada Komisi II (periode 2019-2024) lagi. Kami fokus kepada usulan revisi UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016," kata Viryan ketika dikonfirmasi Republika, Rabu (2/10). 

Menurut dia, KPU pun mengapresiasi seluruh anggota DPR terpilih yang sudah menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Hal ini menunjukkan ada itikad baik sebagai langkah awal yang positif menyikapi isu korupsi.  

Sebelumnya, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja, mengatakan para anggota DPR baru diharapkan bisa melakukan revisi UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016. "Harapannya segera melakukan revisi UU Pilkada Nomor 10 tahun 2016, agar penyelenggaran pilkada 2020 berjalan baik dan lancar," ujar Bagja saat dikonfirmasi Republika, Selasa (1/10).

Salah satu poin revisi yang diharapkan, lanjut Bagja, adalah memasukkan larangan bagi koruptor menjadi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah. "Jadi (bisa) memasukkan larangan kepada narapidana kasus korupsi ke dalam syarat calon kepala daerah, " tegasnya.

Sebagaimana diketahui, para anggota DPR masa bakti 2019-2024 resmi dilantik pada Selasa pagi. Total ada 575 orang yang akan mengemban tugas sebagai wakil rakyat untuk lima tahun ke depan. Pelantikan anggota DPR baru digelar di Ruang Paripurna I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa. Adapun jumlah anggota DPR laki-laki sebanyak 457 orang, sementara anggota DPR perempuan berjumlah 118 orang.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement