Rabu 02 Oct 2019 17:09 WIB

Jaksa Mendakwa Nunung dan Suami dengan 3 Dakwaan Alternatif

Nunung dan suaminya menjalani sidang perdana kasus penyalahgunaan narkotika.

Red: Ratna Puspita
Komedian Tri Retno Prayudati atau Nunung (kiri) dan suaminya July Jan Sambiran (kanan) tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani sidang perdana di Jakarta, Rabu (2/10/2019).
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Komedian Tri Retno Prayudati atau Nunung (kiri) dan suaminya July Jan Sambiran (kanan) tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani sidang perdana di Jakarta, Rabu (2/10/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mendakwa Komedian Srimulat Tri Retno Priyudiati alias Nunung dan suaminya July Jan Sambiran (JJ) dengan tiga dakwaan alternatif. Ketiganya, yakni Pasal 112, 114 dan 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dakwaan itu dibacakan oleh tim JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai Boby Mokoginta di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/10). Nunung dan suaminya sebagai terdakwa menjalani sidang perdana kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Baca Juga

"Kita mendakwakan Ibu Nunung dan Mas July dengan dakwaan alternatif, Pasal 114 sebagai yang melakukan pembelian atau menjual narkotika atau Pasal 112 yang memiliki atau menguasai sabu atau Pasal 127 sebagai pengguna narkotika," kata tim JPU saat ditemui usai persidangan.

Menurut jaksa, pasal mana yang akan didakwakan akan dilihat dari bukti-bukti persidangan selanjutnya. "Nanti kita lihat di persidangan manakah di antara tiga tuduhan ini yang terbukti ," kata JPU yang tidak ingin namanya disebut.