REPUBLIKA.CO.ID, BANGKOK -- Pemerintah Thailand mengeluarkan langkah terbaru sebagai upaya mengurangi kabut asap dan polusi yang ada di negara itu. Para pejabat dari badan transportasi telah mengumumkan bahwa akan secara ketat menegakkan batasan emisi kendaraan untuk mengatasi masalah yang sangat menganggu kesehatan ini.
Selama ini, Ibu Kota Bangkok di Thailand menjadi salah satu di antara kota paling tercemar di dunia. Dengan langkah terbaru yang ditetapkan badan transportasi negara Asia Tenggara itu mewajibkan kendaraan untuk melewati pemeriksaan asap saat memperbarui nomor kendaraan mereka.
Bagi kendaraan dengan jenis asap yang sangat mencemari, akan ditandai. Menurut Direktur Jenderal Departemen Perhubungan Darat Thailand, Chirute Visalachitra, langkah-langkah untuk menindak knalpot kendaraan adalah yang utama dilakukan karena selama ini dinilai menjadi faktor utama polusi dan kabut asap yang terjadi di negara itu.
Kemudian langkah-langkah lainnya termasuk membangun titik pemeriksaan di jalan-jalan nasional yang terkonsentrasi di Bangkok. Selain itu, upaya untuk mengosongkan asap kendaraan pribadi dan komersial akan dilakukan, serta meluncurkan garis tip bagi orang-orang untuk melaporkan kendaraan pencemar.
Bagi siapapun yang ingin melaporkan kendaraan lain yang dianggap sebagai kendaraan pencemar dapat menghubungi hotline 1584 atau mengirim foto kendaraan tersebut melalui akun media sosial Facebook atau aplikasi chat Line.
Kendaraan yang ditemukan memiliki knalpot buruk di thailand juga akan didenda sebanyak 5.000 baht atau sekitar 170 dolar AS. Selain itu, sanksi yang dikenakan berupa pencoretan pada bagian kaca depan kendaraan dengan tuliisan ’tidak bisa digunakan’ serta menerima peringatan resmi untuk melakukan uji emisi.
Chirute mengatakan selama satu tahun terakhir, badan transportasi memeriksa lebih dari 120.000 mobil yang ada di Thailand. Dari sana, pihaknya menemukan sekitar 3.500 kendaraan yang memiliki knalpot berlebihan atau pencemar dan tidak layak digunakan.