Ahad 06 Oct 2019 16:28 WIB

Tiga Alasan Koalisi Save KPK Desak Presiden Terbitkan Perppu

UU KPK hasil revisi dinilai bermasalah secara formil dan meteril.

Rep: Febryan. A/ Red: Andri Saubani
[ilustrasi] Ratusan anggota Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Surabaya menggelar aksi di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya, Selasa (24/9). Mereka menuntut Presiden Jokowi menerbitkan Perppu untuk membatalkan Undang-Undang KPK yang dianggap melemahkan lembaga antirasuah tersebut.
Foto: Republika/Dadang Kurnia
[ilustrasi] Ratusan anggota Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Surabaya menggelar aksi di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya, Selasa (24/9). Mereka menuntut Presiden Jokowi menerbitkan Perppu untuk membatalkan Undang-Undang KPK yang dianggap melemahkan lembaga antirasuah tersebut.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koalisi masyarakat sipil yang bernama Koalisi Save KPK meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undangan-Undang (Perpu) terkait UU KPK hasil revisi. Setidaknya terdapat tiga alasan utama yang membuat Perpu atas UU KPK patut diterbitkan.

Pertama, UU KPK hasil revisi bermasalah secara formil. Yakni, UU KPK tidak pernah masuk dalam Peogram Legislasi Nasional (Prolegnas) 2019.

Baca Juga

"Sebagian anggota DPR beralasan bahwa UU KPK sudah dibahas sejak tahun 2017, tapi yang harus diketahui, perencanaan itu per tahun," kata Direktur Jaringan dan Advokasi Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Fajri Nursyamsi, saat konferensi pers Koalisi Save KPK di Kantor YLBHI, Jakarta, Ahad (6/10).

Selain itu, kata Fajri, dengan tidak masuknya UU KPK ke dalam Prolegnas 2019, maka anggaran pembahasannya tentu tidak ada. "Lalu anggaran pembahasannya dari mana?" kata Fajri.

Tak hanya itu, lanjut Fajri, permasalahan formil juga terkait partisipasi masyarakat. Diketahui, draf RUU KPK yang tersebar di masyarakat adalah draf tahun 2017.

"Itu bukan draf resmi DPR. Bahkan KPK saja tidak dapat draf resminya," ujar Fajri.

Kedua, UU KPK hasil revisi bermasalah secara substansi. Mulai dari pembentukan Dewan Pengawas, kewenangan menerbitkan SP3, sampai pada mencabut status penyidik dan penuntut pimpinan KPK.

Ketiga, KPK tidak dilibatkan secara institusi. "Sehingga narasi penguatan yang selama jni digaungkan DPR dan pemerintah runtuh karena KPK tidak pernah diberikan ruang untuk terlibat lebih jauh dalam pembahasan," ucapnya.

Atas tiga alasan pokok itulah, Koalisi Save KPK menilai presiden sudah sepatutnya menerbitkan Perppu atas UU KPK. Adapun materi dalam Perppu itu, ujar Fajri, haruslah berisikan dua poin pokok.

Poin pertama, membatalkan semua UU KPK hasil revisi. Kedua, mengembalikan UU KPK seusai dengan UU Nomor 30 tahun 2002. Koalisi Save KPK terdiri dari Indonesia Coruption Watch, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, PSHK, dan Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas.

photo
Lini Masa Singkatnya Pembahasan Revisi UU KPK

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement