Selasa 08 Oct 2019 03:04 WIB

HRW Kritik Rencana Deportasi Pendiri Gerakan Boikot Israel

Komunitas internasional perlu bereaksi keras atas rencana Israel deportasi Barghouti.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Gita Amanda
Aktivis Palestina, salah satu penggagas gerakan boikot, divestasi, dan sanksi (BDS) terhadap Israel Omar Barghouti pada 2016.
Foto: AP Photo/Nasser Nasser
Aktivis Palestina, salah satu penggagas gerakan boikot, divestasi, dan sanksi (BDS) terhadap Israel Omar Barghouti pada 2016.

REPUBLIKA.CO.ID, RAMALLAH -- Direktur Human Rights Watch (HRW) untuk Wilayah Israel dan Palestina, Omar Shakir, mengkritik rencana Israel mendeportasi Omar Barghouti, yakni pendiri gerakan Boikot, Divestasi, Sanksi (BDS) terhadap Israel. Shakir memperingatkan langkah itu dapat memicu eskalasi berbahaya.

Shakir menjelaskan meskipun Barghouti adalah seorang warga Palestina, tapi dia telah memiliki status tempat tinggal permanen di Israel. Hal itu diperolehnya setelah menikahi seorang wanita Arab-Israel.

Baca Juga

“Mendeportasi seorang penduduk tetap Palestina yang telah tinggal di sini selama 26 tahun dan memisahkannya dari keluarganya atas advokasi damai akan menandai eskalasi yang berbahaya,” ujar Shakir saat diwawancara Al Araby, Senin (7/10).

Menurutnya, komunitas internasional perlu bereaksi keras atas rencana Israel mendeportasi Barghouti. “Israel akan terus mendorong batasan dalam serangan yang meningkat pada mereka yang menentang kebijakannya terhadap Palestina selama kemarahan internasional tetap tidak terdengar,” kata dia.

Menteri Dalam Negeri Israel Aryeh Deri mengatakan telah menginstruksikan Otoritas Kependudukan dan Migrasi Israel untuk menyiapkan pendapat hukum yang diperlukan dalam proses deportasi Barghouti. “Saya berniat bertindak cepat untuk menghilangkan status residensial Omar Barghouti di Israel. Orang ini melakukan segalanya untuk merusak Israel dan karenanya tidak boleh menikmati hak untuk menjadi penduduk Israel,” kata Deri pada Ahad (6/10), dikutip laman the Times of Israel.

Kementerian Dalam Negeri Israel mengungkapkan peluang untuk mendeportasi Barghouti terbuka setelah Wakil Jaksa Agung Israel Dina Zilber mengatakan bahwa pihaknya memiliki wewenang untuk mencabut status tempat tinggal pendiri BDS. Berdasarkan amandemen undang-undang kependudukan Israel tahun 2018, pelanggaran kepercayaan menjadi kejahatan yang cukup serius.

Oleh sebab itu, menteri dalam negeri dimungkinkan untuk mencabut status kependudukan seseorang. Menurut interpretasi hukum, gerakan boikot Israel bisa dikategorikan sebagai pelanggaran.

Israel memang telah lama mengecam gerakan BDS. Menurut mereka gerakan itu adalah bentuk dari anti-Semitisme. Gerakan BDS dimulai pada Juli 2005. Tujuan utama kampanye BDS adalah memberi tekanan kepada Israel agar mengakhiri pendudukannya atas Palestina.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement