Selasa 08 Oct 2019 11:27 WIB

2020, Pemkot Bekasi Targetkan Bebas Sampah Plastik

Saat ini sampah plastik menyumbang 15 persen di TPA Sumur Batu.

Red: Dwi Murdaningsih
Pekerja merapikan sampah plastik yang sudah dipilih di tempat pengepul sampah, Jalan Tanjung Selor, Jakarta Pusat, Rabu (18/9/2019).
Foto: Republika
Pekerja merapikan sampah plastik yang sudah dipilih di tempat pengepul sampah, Jalan Tanjung Selor, Jakarta Pusat, Rabu (18/9/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat menargetkan wilayahnya akan bebas dari penggunaan plastik pada tahun 2020. Langkah awal yang dilakukan adalah melarang penggunaan plastik di Kompleks Perkantoran Wali Kota Bekasi, Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan.

"Kita mulai dari lingkungan pemerintah kota terlebih dahulu," kata Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi Ferdinan di Bekasi, Selasa (8/10).

Baca Juga

Ferdinan menjelaskan larangan penggunaan plastik tertuang dalam Peraturan Wali Kota Bekasi tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik. Selain itu tertuang dalam Instruksi Wali Kota Bekasi tanggal 31 Mei 2019 tentang Pencanangan Program Kantor Bersih dan Bebas Sampah di Lingkungan Komplek Perkantoran Jalan Ahmad Yani.

Kemudian Surat Edaran Wali Kota Bekasi tanggal 13 Agustus 2019 tentang Program Kantor Bersih, Sehat dan Bebas Sampah serta Surat Edaran Wali Kota Bekasi tanggal 27 September 2019 tentang Larangan Penggunaan Kantong Plastik/Kemasan Plastik yang diberlakukan mulai 1 Oktober 2019.