REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah tengah menyiapkan aturan yang secara otomatis bisa memberi sanksi terhadap penunggak iuran BPJS Kesehatan. Adapun penegasan ini ketika masyarakat membutuhkan pelayanan publik, seperti perpanjangan SIM, pembuatan paspor, dan IMB.
Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menilai pemberian sanksi tersebut sudah terlambat karena secara regulasi dan instrumen sudah ada sejak awal tahun ini. "Ada regulasi instrumen fisik tetapi tidak dijalankan masih ada ego sektoral. Bahkan ini sudah terlambat tapi okelah lebih baik terlambat daripada tidak," ujarnya ketika dihubungi Republika.co.id, Selasa (8/10).
Menurutnya Presiden Joko Widodo harus melakukan koordinasi secara rutin serta mewajibkan para menterinya melaksanakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial.
"Instrumen hukum sudah ada tapi selama ini tidak dilaksanakan PP 86. Masih banyak perusahaan yang menunggak aturan tapi apakah dikenakan sanksi?" ucapnya.
Ke depan diharapkan adanya komunikasi dan kerja sama secara intens antara pemerintah pusat dan daerah dalam penerapan sanksi tersebut. "Pemda sebagai institusi yang pelayanan publik tapi selama ini tidak mau tahu, bagaimana sanksi bagi masyarakat yang tidak ikut BPJS," ucapnya.
Sebelumnya Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan di Jakarta, Senin, bahwa lembaga penyelenggara JKN-KIS tersebut akan dikenakan denda sebesar 1 persen per bulan dari total klaim yang ditunggak kepada rumah sakit.
"Semakin kita berlarut-larut dalam persoalan ini, kita kena pasal, denda 1 persen setiap klaim tertunggak. Kalau denda itu besar akan jadi beban bagi negara," kata Fachmi.