REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pimpinan MPR menegaskan belum akan memutuskan apa pun terkait amandemen UUD 1945. MPR pun membuka ruang seluas-luasnya untuk menyerap aspirasi masyarakat terkait hal itu.
"Kami sadar keputusan apapun yang kami lakukan akan berimplikasi luar biasa bagi perjalanan bangsa ke depan. Sehingga kami harus cermat dan harus menyerap seluruh aspirasi yg ada dan berkembang di masyarakat," kata Ketua MPR Bambang Soesatyo, Rabu (9/10).
Beberapa hari ini, sejumlah wacana terkait amandemen bermunculan. Mulai dari kewenangan MPR bisa memilih presiden, penambahan masa jabatan presiden, hingga dihidupkannya kembali Garis Besar Haluan Negara (GBHN).
Menjawab kesimpangsiuran tersebut, Bamsoet menegaskan, MPR masih membuka diri kepada seluruh masyarakat untuk menyampaikan aspirasi terhadap rekomendasi MPR periode lalu.
"Terkait dengan rekomendasi MPR periode 2014-2019, maka pimpinan MPR periode 2019-2024 melaksanakan melalui proses dan tahapan yang jelas dan terukur transparan dan melibatkan partisipasi publik secara luas," ujarnya.
Untuk itu, lanjut Bamsoet, MPR langsung membentuk susunan pimpinan dan anggota badan pengkajian MPR yang telah dibentuk dan disahkan dalam paripurna MPR pada tanggal 3 Oktober lalu. Pimpinan MPR akan menugaskan badan pengkajian MPR untuk menyamakan persepsi fraksi-fraksi yang ada dan kelompok DPD terhadap wacana amandemen terbatas UUD 45 dan melakukan kajian secepat mungkin.
"Jadi tidak terlalu tepat kalau kita seolah digambarkan akan mengambil keputusan soal amandemen, belum karena kita akan secepat mungkin menimba dan menggali aspirasi masyarakat, itu yang kita sampaikan terkait rekomendasi MPR yang lalu," ucapnya.