Rabu 09 Oct 2019 23:45 WIB

Lebak Buka Akses Jalan Bagi Warga Pedalaman Gunung Halimun

Ini dapat menghubungkan akses daerah terisolir agar perekonomian meningkat.

Rep: Alkhaledi Kurnialam/ Red: Gita Amanda
Gunung Halimun
Foto: Republika/Edi Yusuf
Gunung Halimun

REPUBLIKA.CO.ID, LEBAK -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak bersama Direktorat Jendral (Dirjen) Konservasi Sumberdaya Alam Dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (KLHK) melakukan penandatangan naskah perjanjian terkait Pembangunan dan Peningkatan Jalan Penghubung daerah terisolir yang ada di wilayah Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS).

Perjanjian kerja sama ini dilakukan langsung oleh Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya dan Awen Supranata selaku Kepala Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS)  yang bertempat di Aula Multatuli, Setda Lebak, Rangkasbitung, Lebak, Banten. Bupati Lebak Iti Ovtavia Jayabaya menyebut bahwa perjanjian kerja sama ini salah satu tujuan utamanya adalah untuk mendorong percepatan pembangunan serta pemberdayaan masyarakat di daerah terisolir yang terdapat di dalam kawasan TNGHS.

Baca Juga

"PKS ini dilaksanakan dalam rangka pemanfaatan serta pengelolaan sumber daya yang berada dalam kawasan TNGHS guna melangsungkan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang berada di daerah tersiolir yang berada di dalam kawasan TNGHS " Ungkap Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya usai acara perjanjian kerja sama antara Pemkab Lebak dengan pihak TNGHS, Rabu (9/10) lalu.

Menurutnya, perjanjian ini sangat penting bagi warga pedalaman di sana khususnya dalam rangka membangun akses jalan untuk warga pedalaman Taman Nasional, karena meliputi pelebaran ruas jalan Cikumpay-Cigobang sepanjang 9,3 kilometer dalam kawasan TNGHS. Sekitar 32 Desa ada di antara wilayah Taman Nasional yang disebutnya akan semakin mendorong kesejahteraan masyarakat.

Perjanjian ini juga disebutnya meliputi penguatan Kelembagaan, perlindungan kawasan, Perlindungan flora dan fauna, pemulihan Ekosistem hingga pemberdayaan masyarakat yang ada di sekitar kawasan Taman Nasional. "Perjanjian kerja sama juga dalam rangka mendorong terwujudnya keutuhan, kelestarian dan manfaat TNGHS, serta meminimalkan dampak negatif baik langsung maupun tidak langsung sebagai akibat kegiatan pembangunan jalan dalam kawasan taman nasional," jelas Bupati Lebak.

Sementara itu Kepala Seksi (Kasi)  Pengelolaan Taman Nasional wilayah satu, Taman Nasional Gunung Halimun Salak, Siswoyo mengatakan bahwa kerjasama ini merupakan kali pertama dilakukan dan telah mendapat persetujuan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Perjanjian kerjasama ini juga disebutnya merupakan upaya memperkuat perlindungan dan pelestarian Taman Nasional dengan sinergi bersama Pemerintah daerah.

Dari perjanjian kerja sama ini nantinya akan dibuat berbagai program yang disusul dengan pembentukan rencana kerja tahunan baik itu jangka pendek, menengah maupun jangka panjang yang dampak baiknya bisa dirasakan oleh sekitar 42 ribu warga sekitar kawasan taman nasional.

"Perjanjian kerja sama akan memberikan akses kepada Pemerintah Daerah Lebak sehingga dapat menghubungkan daerah-daerah terisolir sehingga roda perekonomian masyarakat dapat meningkat dan juga terjalin sinergi antara TNGHS dan Pemkab Lebak untuk bersama-sama dalam menjaga kelestarian TNGHS" jelasnya.

Taman Nasional Gunung Halimun Salak disebutnya berada di 3 Kabupaten yang meliputi Sukabumi, Bogor dan Lebak dan berada dalam 2 wiayah Provinsi yaitu Jawa Barat dan Banten. Keanekaragaman flora dan fauna yang ada di kawasan Taman nasional dan merupakan yang menjadi daerah yang ditinggali masyarakat adat seperti Kasepuhan Banten Kidul hingga Suku Baduy, disebutnya memang perlu dijaga kelestariannya dengan sinergi bersama banyak pihak.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement